Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN dan Beasiswa Luar Negeri: Layanan Publik Biro KTLN

 
bagikan berita ke :

Rabu, 22 Februari 2017
Di baca 2153 kali

Kepala Biro KTLN, Rika Kiswardani menuturkan selain tugas pokok dan fungsi tersebut,  Biro KTLN juga memiliki peran untuk mengkoordinasikan pengurusan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Seluruh perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia harus mendapatkan izin dari bapak Presiden maupun pejabat yang dituju. Nah, surat-surat izin tersebut keluar dari Biro KTLN,” ujarnya. Perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh ASN meliputi dua komponen. Pertama, program beasiswa jangka panjang untuk gelar master atau doktor dan program pelatihan jangka pendek. Keduanya dilakukan tidak lain untuk peningkatan kapasitas (capacity building) bagi ASN.

Kedua, izin penugasan tenaga asing, baik dari pemerintah maupun dari NGO Internasional. “Karena untuk peningkatan kapasitas itu tidak hanya orang kita belajar ke luar negeri, tapi juga orang luar asing yang belajar atau mengajar, memberikan expertise mereka kepada kita,” ujar Rika Kiswardani menambahkan.

Sinergi layanan Biro KTLN dengan K/L

Secara umum, terdapat empat layanan yang diberikan oleh Biro KTLN. Pertama, layanan administrasi ijin perjalanan dinas luar negeri. Kedua, fasilitas kerja sama teknik luar negeri yang meliputi fasilitas keimigrasian, kepabeanan, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kendaraan, dan fasilitas duty free. Ketiga, Program beasiswa luar negeri. Keempat, layanan penugasan tenaga asing.

Namun demikian pemberian layanan-layanan tersebut tidak dapat berjalan sendiri. Biro KTLN bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pemberian layanan-layanan tersebut. Misalnya, Pertama, fasilitas keimigrasian yang mencakup visa, izin tinggal, multiple exit re-entry permit, dan exit permit, yang dikoordinasikan dengan Kemenlu dan Ditjen Imigrasi. Kedua, penyediaan fasilitas kepabeanan yang dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan/Bandara serta mitra pembangunan. Ketiga, pemberian layanan dan fasilitas pembebasan PPN atau PPnBM, yang dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Bandara, Mitra Pembangunan, serta Local Supplier. Keempat, terkait fasilitas kendaraan, Biro KTLN bekerja sama dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mitra pembangunan, Dealer/Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dan Kantor Pelayanan Pajak Bandara.

Terakhir, ada pula pemberian fasilitas duty free atau pembebasan bea masuk impor dan pajak (PPN, PPnBM dan PPh) untuk pembelian minuman beralkohol (liquor) dan tembakau di Toko Bebas Bea dalam Kota. Namun demikian fasilitas ini terbatas hanya diberikan kepada Pejabat/tenaga asing yang bekerja pada mitra pembangunan yang memiliki kekebalan diplomatik. Untuk penyediaan fasilitas ini, Biro KTLN berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan, serta mitra pembangunan. Diharapkan, seluruh layanan yang disediakan oleh Biro KTLN dapat mengoptimalkan program yang berkaitan dengan kerja sama teknik luar negeri.

Layanan-layanan tersebut kini telah dapat dinikmati dan diurus secara mandiri oleh pemohon layanan secara online dengan mengakses website resmi Biro KTLN di https://ktln.setneg.go.id. Pada masing-masing layanan yang tertera di website, disediakan pula informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta formulir online yang dapat diisi secara mandiri. Begitu pula dengan layanan untuk beasiswa pelatihan dan penugasan tenaga asing. Pemohon layanan dapat dengan mudah membaca dan memahami prosedur serta persyaratan yang dibutuhkan guna mendapatkan layanan yang dibutuhkan, kemudian mengisi formulir online secara mandiri. Kemudahan tersebut menjadikan pemohon layanan berkaitan dengan kerja sama teknik luar negeri tidak lagi harus datang ke Kantor Biro KTLN Kemensetneg. Pemohon layanan, khususnya berkaitan dengan perjalanan dinas luar negeri, beasiswa pelatihan, fasilitas kerja sama teknik, dan penugasan tenaga asing dapat melakukannya secara mandiri, kapanpun dan di manapun mereka berada.(SDP – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           0           0           0