Beri Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Selenggarakan Workshop di Yogyakarta

 
bagikan berita ke :

Jumat, 26 Agustus 2022
Di baca 1803 kali

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam rangka Implementasi UU Cipta Kerja di Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta pada Jumat (26/8). Dalam workshop ini berfokus pada diskusi untuk menyerap aspirasi bersama sektor usaha berbasis koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.


Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dalam sambutannya menjelaskan bahwa salah satu keunggulan pada UU Cipta Kerja ini adalah dengan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Pada PP No.7 tahun 2021 serta sesuai arahan Bapak Presiden ingin adanya pengalokasian dana sebesar 30% yang dapat digunakan oleh UMKM dan Koperasi untuk pengadaan barang pada tingkat nasional maupun lokal. UU Cipta Kerja diharapkan hadir melalui proses transformasi digital dan industrialisasi untuk UMKM dan Koperasi kita naik kelas.” sambung Arif.

Sejalan dengan Arif, Mewakili Menteri Koperasi dan UKM yaitu Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Luhur Pradjarto memberikan Keynote Speech secara virtual menegaskan, “Negara perlu menghadirkan kesejahteraan yang layak kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maka adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memberikan dampak manfaat seluas-luasnya dalam mendorong tranformasi ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.”

Menurut Luhur, dalam konteks proses perizinin berusaha untuk koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan kemudahan menjadi badan hukum, pembentukan menjadi koperasi syariah, serta perlindungan dan pemberdayaan. Seperti memberikan akses seluas-luasnya kepada seluruh stakeholder agar koperasi naik kelas.

Kegiatan workshop berlangsung aktif dan produktif dengan adanya berbagai macam pertanyaan dan masukan dari para peserta. Salah satunya dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purworejo yang menyampaikan keluh kesahnya terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bersinggungan dengan sinkronisasi aturan terutama pada implementasi PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan bagaimana pelaksanaannya dalam memperoleh NIB. Hal ini karena kehadiran PKL merupakan sektor ekonomi yang besar, namun sisi lain masih dianggap mengganggu ketertiban.

Menjawab pertanyaan peserta, hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Rahmadi menjelaskan berdasarkan implementasi PP 7/2021 bahwa yang paling utama adalah memformalkan usaha informal dengan manfaat dan kemudahan yang bisa diperoleh dan dilakukan secara mandiri.  

“Kementerian Koperasi dan UKM akan menyiapkan pendamping bagi pelaku usaha yang kesulitan dalam mengakses teknologi dari sisi pengaksesan NIB dan hal lain terkait dengan sertifikasi halal atau SNI. Namun dalam pelaksanaanya mohon agar dapat dipenuhi dalam hal dokumen pendukung agar pelaksanaannya cepat. “ pungkas Rahmadi.

Kegiatan yang dihadiri dari berbagai pelaku koperasi dan Dinas Koperasi di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah telah menghasilkan berbagai kesepakatan guna penyempurnaan implementasi UU Cipta Kerja ke depannya, di antaranya pemerintah perlu meningkatkan intensitas sosialisasi tentang pengurusan NIB, persyaratan perizinan dasar terkait tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung, serta perizinan berusaha untuk koperasi. Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menurunkan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang dinilai berdasarkan nilai omset Koperasi dan menurunkan pajak pertambahan nilai (PPn).

Turut hadir juga sebagai narasumber yakni Kepala Biro Hukum  Kepala Biro Hukum, Kementerian Perindustrian,  Ikana Yossye Ardianingsih, dan Trainer Nasional Badan Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Imelda Fajriati.

Dalam Workdshop diberikan juga Coaching Clinic dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang membantu para peserta yang hadir, dalam menangani kendala-kendala yang dihadapi terkait perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).  (Humas Kemensetneg)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           3           0