Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-merta

 
bagikan ke :

Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta akan diumumkan ketika Kementerian Sekretariat Negara telah menguasai informasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 12.