Kebijakan Manajemen GBK saat Perpanjangan PPKM Mikro Periode 22 Juni-5 Juli 2021

 
bagikan berita ke :

Jumat, 25 Juni 2021
Di baca 1109 kali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengeluarkan ketentuan terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada tanggal 22 Juni 2021 seiring dengan meningkatnya angka kasus positif Covid-19.  Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

 

Untuk pengaturan aktivitas di sektor olahraga, Pemprov DKI juga menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada tanggal 22 Juni 2021. Oleh karena itu, sebagai pengelola Kawasan olahraga terbesar di Jakarta, Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuat beberapa kebijakan yang akan diterapkan di Kawasan GBK untuk memastikan aktivitas olahraga tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian transmisi virus Covid-19.

 

Kebijakan Manajemen GBK saat Perpanjangan PPKM Mikro Periode 22 Juni-5 Juli 2021, antara lain:

  1. Jam operasional buka dan tutup pintu gerbang kawasan GBK (Pintu 5-seberang fX Plaza) dan Pintu 10 (seberang TVRI) dimulai pada pukul 05.00 WIB s.d. 20.00 WIB. Pengecekan suhu tubuh juga akan diberlakukan di pintu masuk menuju kawasan GBK.
  2. Seluruh penyewaan venue olahraga di kawasan GBK baik melalui online maupun offline
  3. Kegiatan Pemusatan Pelatihan Nasional dan Pemusatan Pelatihan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan tertulis baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah tetap dapat melaksanakan kegiatan pelatihan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menggunakan peralatan pribadi, dan harus menunjukkan hasil non-reaktif/negatif.
  4. Hutan Kota GBK ditutup.
  5. Salat Jumat di Masjid Al Bina ditiadakan.
  6. Retail dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas dine in 25% sesuai ketentuan.
  7. Area Ring Road Stadion Utama GBK hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki tanpa peralatan (misalnya sepeda, skateboard, segway, scooter, dan/atau stroller).
  8. Akses masuk dan keluar Ring Road SUGBK melalui Plaza Tenggara (Gate D) dan Jalur Pintu Kuning (Gate H) dan dibuka pukul 05.00-19.00 WIB untuk hari Senin s.d Jumat.
  9. Area Ring Road Stadion Utama GBK ditutup pada hari Sabtu-Minggu tanggal 26-27 Juni 2021 dan 3-4 Juli 2021.
  10. Pengunjung yang berusia kurang dari 9 tahun dilarang masuk ke Ring Road Seluruh pengunjung harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Jika terdapat kerumunan, maka pihak PPKGBK akan segera menindak tegas.

 

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian Manajmen GBK terhadap kesehatan dan keselamatan tidak hanya bagi pegawai PPKGBK, tetapi juga masyarakat umum yang memanfaatkan prasarana dan sarana di kawasan GBK untuk berbagai aktivitas. Penerapan kebijakan ini juga akan dievaluasi secara berkala oleh Manajemen GBK.

 

Untuk memperluas informasi terkait kebijakan ini, Manajemen GBK membuat imbauan yang dipublikasikan secara frekuen melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Manajemen GBK berharap seluruh lapisan masyarakat tidak hanya memahami kebijakan ini, tetapi juga ikut berperan serta mendiseminasikan kebijakan ini kepada orang lain.

 

#GBKPeople, mari kita terapkan perilaku hidup sehat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Stay safe & stay healthy #GBKPeople. (TNS-Humas PPK GBK/WKA-Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0