Kemensetneg Menerapkan Sistem Merit Dalam Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara 

 
bagikan berita ke :

Jumat, 28 Agustus 2020
Di baca 2087 kali

Penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan sistem merit yang bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.  Hal ini  mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS).

 

“Sebagai upaya mewujudkan Pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengembangkan berbagai inovasi untuk pemenuhan SDM sesuai dengan kebutuhan organisasi, di antaranya memberlakukan Sistem Online Pengisian Calon Pejabat Pimpinan Tinggi (SENOPATI) dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sehingga mengedepankan prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas   dan juga guna mempermudah pelamar dalam memantau setiap tahapan proses seleksi,” ujar Setya Utama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

 

Berkenaan dengan  maraknya pemberitaan  mengenai kekosongan jabatan di Sekretariat Wakil Presiden, yang merupakan satuan organisasi di bawah  Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan bawah memang benar ada kekosongan tiga JPT Madya di Setwaptres, namun di Kemensetneg tidak hanya tiga JPT Madya tersebut, tapi ada tiga JPT Madya lainnya yang sedang kosong sehingga secara keseluruhan terdapat enam JPT Madya yang saat ini kosong.

 

“Dua JPT Madya di Setwapres memang sudah kosong sejak era Wapres Bapak Jusuf Kalla. Sedangkan empat JPT Madya yg lainnya termasuk satu yang di Setwapres kosong karena pejabatnya pensiun atau diangkat dalam jabatan fungsional,” ujar Setya Utama.

 

Sesuai ketentuan setiap kali pergantian kabinet, Kementerian/Lembaga harus menyesuaikan kelembagaannya yang ditandai dengan penetapan perubahan organisasi dan tata kerja.  Organisasi Kementerian Sekretariat Negara yang baru telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020. Selanjutnya, Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi sesuai dengan organisasi baru itu harus   dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS.

 

Lebih lanjut Setya Utama menjelaskan bahwa Kemensetneg telah membentuk Panitia Seleksi dan telah melakukan Jobfit terhadap para pejabat pimpinan tinggi madya yang ada, dan dalam waktu dekat akan dilantik oleh Mensesneg, dimungkinkan ada pejabat yang ditetapkan kembali di jabatan semula atau dirotasi ke jabatan yang lain. Nah, tahapan berikutnya jabatan yang kosong baru akan diisi dengan mekanisme seleksi oleh panitia seleksi.

 

“Dalam penyusunan organisasi dan rencana pengisian jabatan pimpinan tinggi di Setwapres, Mensesneg telah melaporkan pada Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin termasuk tentang perubahan nomenklatur jabatan dan tugas fungsi 3 jabatan di Setwapres serta mekanisme yang harus dilalui dalam pengisian jabatan tersebut,” ucap Setya Utama.

 

Setya Utama juga menuturkan, bahwa selama ini Kemensetneg telah menerapkan sistem merit dalam memenuhi kebutuhan organisasi, yang dilakukan melalui tahapan seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil, demikian juga halnya dalam proses pengisian JPT dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS,  dengan membentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari 5 orang dengan komposisi 2 anggota pansel dari internal Kemensetneg dan 3 orang anggota pansel dari eksternal Kemensetneg yaitu Akademisi, Pejabat Tinggi Kementerian PANRB dan BKN. 

“Proses seleksi pejabat pimpinan tinggi di Kemensetneg dapat dipantau publik  secara terbuka  melalui  website https://setneg.go.id  dan juga selalu dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” pungkas Setya Utama mengakhiri sesi wawancara. (Humas Kemensetneg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           1           0           0           0