Optimalisasi Penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Ajak Diskusi Akademisi di Bali

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 Juli 2022
Di baca 1169 kali

Pemerintah berkomitmen untuk membentuk suatu sistem yang memudahkan masyarakat dalam melakukan segala bentuk administrasi yang berkaitan dengan izin usaha demi peningkatan investasi dalam negeri melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).



Implementasi atas pelaksanaan UU Cipta Kerja terus dilakukan, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/U-XVIII/2020, yang diantaranya mengamanatkan untuk lebih melibatkan partisipasi publik untuk mewujudkan meaningful participations dalam proses penyempurnannya.



Berbagai upaya telah dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi mengenai implementasi dan penyempurnaan UU Cipta Kerja terkait perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, di Denpasar, Bali, pada Kamis, 14 Juli 2022.



Membuka kegiatan, Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan sebuah terobosan baru dalam hukum Indonesia yang mencoba untuk mengintegrasikan puluhan undang-undang dalam satu undang-undang.



“Undang-Undang Cipta Kerja yang dirancang dan dirumuskan melalui pendekatan omnibus ini menjadi sebuah pembuktian bagi Bangsa Indonesia bahwa kita mampu menyederhanakan puluhan undang-undang ke dalam satu undang-undang, sehingga perizinan dan birokrasi izin usaha dan investasi lebih singkat dan mudah diaplikasikan,” ungkap Mahendra dalam pidato pembukanya.



Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa Presidensi G20 merupakan momentum bukan hanya giliran atau sekadar ikut serta, namun juga menjadi pembuktian bagi Indonesia untuk mampu menggalang investasi seluas-luasnya kepada dunia.



"Dengan begitu, ekonomi Indonesia tetap stabil dan kuat, dimana banyak negara yang mengalami penumbangan secara ekonomi dan kenaikan inflasi secara signifikan.” lanjut Mahendra.



FGD dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, selaku Ketua Pokja Data dan Informasi Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna yang menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja muncul sebagai jawaban dari ruwetnya mengurus perizinan usaha dan sebagai upaya pembaharuan iklim investasi di Indonesia.



“Saya ingin bertanya kepada Saudara sekalian, apa yang membuat banyak orang Indonesia enggan masuk ke dunia usaha atau membuat bisnis sendiri? Tentu, salah satu jawabannya adalah izin yang ribet dan berbelit-belit. Itulah yang kita coba selesaikan melalui UU Cipta Kerja,” tutur I Ktut Hadi Priatna.



Upaya pemerintah untuk terus melakukan penyempurnaan implementasi UU Cipta Kerja adalah melalui ruang diskusi secara terbuka dengan cakupan yang lebih luas.



“Undang-Undang Cipta Kerja ini dapat menjawab banyak persoalan bisnis dan investasi di Indonesia sehingga bangsa kita bisa menghadapi globalisasi secara simultan. Untuk itu, penting untuk undang-undang ini dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat yang telah kami terima melalui berbagai media,” pungkas I Ktut Hadi Priatna.



Senada dengan I Ktut Hadi Priatna, Pakar Ketenagakerjaan, Tadjuddin Noer Effendi, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki demografi yang sangat besar jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand dan ini merupakan peluang besar bagi transformasi ekonomi Indonesia di masa depan.



“Kita sedang menghadapi demografi yang sangat berpeluang besar untuk menjadi sebuah momentum transformasi ekonomi dan investasi yang luar biasa,” jelas Tadjuddin," ujar Tadjuddin.



Tadjuddin menambahkan bahwa UU Cipta Kerja membentuk iklim industri Indonesia yang lebih baik. “Industri menjadi suatu kunci yang menggerakkan suatu negara berkembang menjadi negara maju. Sayangnya, di Indonesia, transformasi industri berjalan lambat selama empat dekade. Untuk itu, urgensi UU Cipta Kerja adalah mengurangi hambatan transformasi ekonomi, transformasi industri, dan pengadaan tenaga kerja dalam rangka pengurangan angka pengangguran.”



Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dari para peserta dengan para narasumber yang berjalan dengan intens dan interaktif yang dengan leluasa menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait dengan implementasi dan penyempurnaan UU Cipta Kerja.



Mahasiswa dari berbagai Universitas dan Perguruan Tinggi yang turut serta dalam proses diskusi menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja harus membumi di masyarakat sehingga kesimpangsiuran informasi dapat diminimalisir. Selain itu, mereka juga meminta agar keterlibatan masyarakat dalam proses penyempurnaan UU Cipta Kerja dapat lebih dimaksimalkan.



Acara diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari praktisi, dosen, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bali.



Kegiatan dihadiri pula Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang juga sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi, Dimas Oki Nugroho, Ketua dan anggota Pokja Monitoring dan Evaluasi, Edi Prijono, dan Soni Harsono. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           1           2