Pengantar Presiden - Ratas tentang Penataan Lembaga Nonstruktural..., Jakarta, 20 September 2016

 
bagikan berita ke :

Selasa, 20 September 2016
Di baca 1217 kali

PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

RAPAT TERBATAS KABINET KERJA TENTANG PENATAAN LEMBAGA NONSTRUKTURAL, MANAJEMEN APARATUR NEGARA, SERTA RENCANA PEMBENTUKAN BADAN SIBER NASIONAL

KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

20 SEPTEMBER 2016




Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Selamat siang,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,


Pada rapat terbatas sore hari ini, akan dibicarakan tiga agenda: penataan lembaga nonstruktural, kemudian manajemen aparatur negara, serta rencana pembentukan Badan Siber Nasional.


Saudara-saudara,

Dalam memasuki era kompetisi antarnegara yang semakin sengit ini, reformasi birokrasi kita tidak bisa kita tunda-tunda lagi.


Saya ingin mengingatkan bahwa tujuan reformasi birokrasi bukan hanya mendapatkan birokrasi yang profesional, yang mampu melayani rakyat, tapi juga meletakkan fondasi yang diperlukan bagi bangsa untuk memenangkan persaingan global tadi. Tanpa reformasi birokrasi, kita akan semakin ditinggal, akan tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain dalam meraih kemajuan.


Untuk itu, kita harus berani menata kembali lembaga-lembaga pemerintah yang saat ini masih terfragmentasi agar lebih efisien, agar lebih efektif, terkonsolidasi, dan tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya.


Saya mencatat dari data Kementerian PAN-RB, selain kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, dalam kelembagaan pemerintah pusat pada tahun 2016 ini masih terdapat 115 lembaga nonstruktural atau LNS. 85 lembaga nonstruktural dibentuk berdasarkan undang-undang. 6 LNS dibentuk berdasarkan PP. Serta 24 LNS dibentuk berdasarkan keppres atau perpres.


115 adalah angka yang menurut saya sangat besar. Oleh sebab itu, perlu ditata lagi.


Sebelumnya, pada tahun 2014, dari 127 telah dibubarkan 10 lembaga nonstruktural. Dan 2015, dibubarkan lagi 2 LNS.


Selanjutnya tahun ini, saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan PP atau perpres atau keppres yang masih berada di ranah pemerintah.


Terhadap LNS yang sudah jelas tumpang tindih dengan kementerian, saya minta dibubarkan, dan tugas fungsinya diintegrasikan kembali ke kementerian yang berkesesuaian.


Jika ada LNS yang masih perlu dipertahankan, saya minta dilihat lagi kemungkinan untuk digabung, kemungkinan untuk diperjelas fungsi-fungsinya, atau dibatasi dengan tenggat waktu tertentu. Ini adalah demi efektivitas dan efisiensi kita.


Kemudian lembaga pemerintah juga harus selalu adaptif dengan dinamika dan tantangan-tantangan baru, harus adaptif.


Dari informasi yang saya dapatkan, tahun 2013 Indonesia adalah negara terbesar kedua sebagai sasaran serangan siber dunia. Tahun 2014 ke 2015, kejahatan siber di Indonesia meningkat drastis, sebesar 389% dengan mayoritas serangan pada sektor bisnis e-commerce.


Munculnya ancaman kejahatan siber menjadi tantangan baru dari sisi kesiapan kelembagaan pemerintah. Apalagi ke depan, kita ingin memperkuat ekonomi digital kita.


Dan untuk menangani masalah keamanan siber, tidak perlu membentuk lembaga baru mulai dari nol. Tapi kita bisa manfaatkan, bisa kembangkan, bisa konsolidasikan dengan unit-unit di kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi keamanan siber.


Selain penataan kelembagaan, kita juga harus memperbaiki manajemen aparatur sipil negara kita agar di era kompetisi antarnegara ini bisa memberikan pelayanan yang profesional, yang responsif, yang lebih cepat, dan yang lebih gesit. Reformasi manajemen aparatur sipil negara harus betul-betul dilakukan secara tuntas, tuntas dari hulu sampai hilir.


Dan saya minta Menteri PAN-RB melakukan langkah-langkah konkret untuk mengubah orientasi kerja birokrasi agar tidak semata-mata hanya berorientasi pada prosedur, tapi berorientasi pada hasil.


Demikian sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan. Silakan Pak Menko atau Pak Menteri langsung sampaikan.


(Acara dilanjutkan secara tertutup)

*****

Biro Pers, Media dan Informasi

Sekretariat Presiden