Pengantar Presiden - Ratas tentang Perhutanan Sosial, Jakarta, 21 September 2016

 
bagikan berita ke :

Rabu, 21 September 2016
Di baca 1284 kali

PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

RAPAT TERBATAS TENTANG PERHUTANAN SOSIAL

KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

21 SEPTEMBER 2016

 

 

 

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Selamat siang,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

 

Agenda rapat terbatas pada siang hari ini akan dibahas mengenai perhutanan sosial.

 

Sekali lagi, saya ingin menegaskan kembali fokus kerja pemerintah saat ini adalah menyelesaikan tiga hal pokok, yaitu kemiskinan, ketimpangan dan penciptaan lapangan pekerjaan.

 

Dalam rapat terbatas sebelumnya, saya telah meminta pada seluruh kementerian/lembaga untuk konsentrasi mengatasi kemiskinan di pedesaan, termasuk di desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, karena ini memang desa-desa seperti itu banyak sekali.

 

Saya mencatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar areal hutan. Dan 71% menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ada sekitar 10,2 juta rakyat miskin didapati di hutan, dan tidak memiliki akses yang lebar terhadap sumber daya hutan.

 

Untuk itu, perlu diambil langkah-langkah yang nyata, langkah-langkah yang konkret untuk mengatasi kemiskinan di desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan. Salah satunya adalah dengan segera merealisasikan kebijakan

 

 

perhutanan sosial yang memberikan akses ruang kelola sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

 

Saya melihat realisasi perhutanan sosial, baik melalui skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat kemitraan, dan hutan adat, masih belum optimal.

 

Hutan tanaman rakyat seluas 5,4 juta hektare ini sebetulnya sudah besar sekali. Namun, sampai 2014, realisasi pencadangan area lahan hanya mencapai 13% atau 702.000 hektare. Sedangkan izin hutan tanaman rakyat yang diterbitkan bupati hanya 188.000 hektare.

 

Hutan desa dan hutan kemasyarakatan diterbitkan seluas 2,5 juta hektare. Namun realisasinya juga baru mencapai 610 hektare atau 24,4%.

 

Saya minta seluruh hambatan dalam merealisasikan, mengimplementasikan perhutanan sosial ini segera bisa diatasi. Saya minta Menteri LHK (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk segera menyederhanakan regulasi  dan prosedur sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat.

 

Berikan perhatian terhadap masyarakat adat, dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat, terutama yang telah memenuhi persyaratan. Ini tolong digarisbawahi mengenai hutan adat, penting sekali.

 

Saya ingatkan agar tidak hanya berhenti pada pemberian akses legal dengan memberikan izin perhutanan sosial, tapi juga diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan, mulai dari penyiapan sarana-prasarana produksi, pelatihan, penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan penyiapan pascapanen.

 

 

Siapkan juga pengelolaan akses bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agro-forestry, tapi juga bisa dikembangkan ke bisnis ekowisata, bisnis agro-silvo-pastor, bisnis bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu rakyat.

 

Demikian tiga hal yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Saya persilakan Bu Menteri, Pak Menko.

*****

Biro Pers, Media dan Informasi

Sekretariat Presiden