Perkuat Partisipasi Daerah, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop dengan Jajaran Pemda Sumatera Bagian Selatan di Palembang

 
bagikan berita ke :

Jumat, 09 September 2022
Di baca 702 kali

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan workshop dalam rangka penyempurnaan dan monitoring implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Upaya-upaya yang dilakukan memerlukan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta seluruh stakeholder untuk dapat mengintegrasikan sistem dan regulasi yang berjalan di lapangan, hal tersebut disampaikan oleh Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, pada pembukaan Workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam rangka Implementasi Penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunanannya yang di gelar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/9).



“Ada hal yang penting kita lakukan bersama yaitu proses monitoring pada sisi implementasi, pelaksanaan dan pengorganisasian di lapangan. Melalui diskusi ini kita berharap mendapatkan informasi, masukan serta manfaat dalam rangka penyempurnaan UU Cipta Kerja.” ujar Arif yang juga merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi. 



Dalam kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri atas perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kamar Dagang dan Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia¸ dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Kota/Kab/Prov Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Lampung, Arif menjelaskan.bahwa salah satu tujuan dari dibentuknya UU Cipta kerja ini yaitu untuk memberikan kemudahan, memberikan pemberdayaan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah termasuk juga bagi para pekerja.



“Penting adanya partisipasi dari masyarakat langsung guna memberikan masukan mengenai penyempurnaan dan implementasi UU Cipta Kerja, dan yang lebih penting lagi adalah begaimana kita bersama menjelaskan kepada masyarakat luas bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan manfaat nyata kepada publik,” pungkas Arif.



Hadir pada kegiatan mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Koimudin, Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, yang mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diadakan di Palembang karena dapat menjadi ruang diskusi untuk saling memberikan informasi dan aspirasi dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja.



"Kita mengharapkan dengan adanya sosialisasi UU Cipta Kerja dapat menjadi forum untuk mendengar aspirasi dari teman-teman pemda dan masyarakat, dan bersama-sama mencari solusinya, seperti klaster ketenagakerjaan yang menjadi isu krusial dalam implementasi UU Cipta Kerja," tutur Komiudin lebih lanjut.

 


 
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dadang Rukmana, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam sambutannya, Dadang menyampaikan bahwa tujuan implementasi dan penyempurnaan UU Cipta Kerja ini untuk menciptakan lapangan tenaga kerja dan memudahkan proses perizinan usaha, selain itu tujuan sosialisasi UU Cipta Kerja ini juga untuk memberikan solusi dan penjelasan terhadap kendala kendala dan informasi yang mungkin belum dapat dipahami dan dijalankan selama ini.



Workshop dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yang dihadirkan oleh Satgas Percepatan Sosialiasi UU Cipta Kerja, yaitu Hendry Wijaya, Koordinator Bidang Pertimbangan Hukum, Advokasi, Dokumen dan Informasi Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, BKPM, Maurinus Roy Anggun Cahyadi, Analis Kebijakan Ahli Muda, KLHK, Indira Proboratri Warpani Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, ATR/BPN, serta Prabawa Eka Soesanta, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kemendagri.


 
Hendry Wijaya menjelaskan 6 dampak positif dari UU Cipta Kerja yaitu mengenai perlindungan dan kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya tidak ada dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian isu alih daya, dimana dalam UU Cipta Kerja memberikan kepastian tidak ada perbedaan hubungan kerja antara pekerja/buruh pada alih daya dengan non alih daya.



Selanjutnya mengenai pengaturan batas waktu kerja dan waktu istirahat pekerja/buruh paruh waktu dan standar minimal upah per jam telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja saat ini. Selain itu, pengaturan upah minimum, pesangon, serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) juga telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja saat ini yang sebelumnya tidak di atur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Kemudian Prabawa Eka Soesanta dalam paparannya menyoroti beberapa sektor yang membutuhkan perbaikan dalam tata kelola seperti regulasi, sistem/aplikasi, kelembagaan, SDM (Sumber Daya Manusia), dan penunjang lainnya, serta tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh pemerintah.

 



Workshop dilanjutkan dengan paparan dari sektor lingkungan oleh Maurinus Roy Anggun Cahyadi yang menyampaikan perihal implementasi persetujuan lingkungan dalam PP 22  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



“Pelibatan Masyarakat dilakukan secara profesional. Untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari  rencana usaha dan/atau kegiatan oleh pemrakarsa dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena dampak. Pelibatan masyarakat lain diluar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah,” lanjut Roy.



Kegiatan berjalan dengan interaktif, hal ini terlihat dari banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh peserta rapat kepada para narasumber mengenai implementasi UU Cipta khususnya isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan diantaranya adalah sistem aplikasi tenaga kerja Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang belum terintegrasi dengan baik dengan aplikasi OSS, pembekalan terhadap tenaga kerja, serta peran pemerintah terhadap hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. (GPR, FFA - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0