PPK Kemayoran Dukung Program Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Drive Thru Bagi Lansia

 
bagikan berita ke :

Rabu, 03 Maret 2021
Di baca 2111 kali

Rabu (3/3), Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) menyediakan lahan yang digunakan sebagai Pos pelayanan program vaksinasi Covid-19 secara drive thru (layanan tanpa turun kendaraan) di Jalan Benyamin Sueb Blok C3, Kemayoran. Layanan vaksinasi drive thru pertama di Indonesia ini merupakan kerja sama Kementerian Kesehatan dengan Halodoc dalam rangka mendukung program vaksinasi nasional Covid-19.

Pos pelayanan ini diresmikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang didampingi CEO Halodoc, Direksi PPK Kemayoran, Direksi RS Mitra, dan Co-CEO Gojek. Layanan ini diharapkan dapat menjadi program untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 secara nasional. “Vaksinasi ini adalah program yang diharapkan dapat melibatkan seluruh komponen bangsa. Kita ingin menciptakan herd immunity untuk melindungi keluarga dan masyarakat,” ucap Menkes.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 tersebut, khusus diberikan kepada masyarakat berusia lebih dari 60 tahun, memiliki KTP DKI Jakarta, dan tidak dipungut biaya. Sebelum melakukan vaksin, peserta wajib mendaftarkan diri pada aplikasi Halodoc dan membawa KTP asli serta didampingi saat pelaksanaan vaksin demi keamanan peserta vaksin.

Budi juga mengimbau seluruh komponen yang terlibat dalam layanan vaksinasi Covid-19 untuk terus meningkatkan semangat guna menyukseskan kegiatan tersebut hingga akhir 2021.

Turut mendampingi Menkes, Direktur Utama PPK Kemayoran, Medi Kristianto juga menyampaikan dukungan PPK Kemayoran sebagai pengelola kawasan yang menyediakan lahan untuk pelaksanaan vaksinasi drive thru. “Lahan kami luasnya lebih dari tiga hektar dan sangat cukup untuk layanan drive thru ini. Kami juga akan lengkapi dengan tenaga kebersihan untuk menjaga kebersihan lokasi. Kami bangga ikut terlibat dan berkomitmen untuk turut menyukseskan program vaksinasi ini,” kata Medi.

Pemberian vaksin bagi lansia ini akan dilakukan sebanyak dua kali dengan rentang jarak waktu 28 hari. Namun, perlu diperhatikan bahwa vaksinasi ini tidak dapat diberikan pada orang yang pernah terpapar Covid-19 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Selain itu, vaksin juga tidak dapat diberikan kepada pasien dengan keluhan infeksi saluran pernafasan akut, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, dan saluran pencernaan kronis serta diabetes mellitus tipe D. (Humas PPK Kemayoran/Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0