Reformasi Birokrasi

 
bagikan ke :

PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 24 TAHUN 2015 

TENTANG

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI      

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2015-2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka menetapkan program kerja reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014, mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014;


b. bahwa untuk melanjutkan program kerja reformasi birokrasi tahun 2015-2019, perlu menyusun kembali Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014 yang disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundangundangan terkait dengan reformasi birokrasi;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019;

Mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;

2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;

4. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 664);

5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 997);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2015-2019.

Pasal 1

Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 merupakan pedoman dalam melaksanakan reformasi
birokrasi tahun 2015-2019 bagi:
a. satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang terdiri atas:
    1) Sekretariat Kementerian;
    2) Sekretariat Presiden;
    3) Sekretariat Wakil Presiden;
    4) Sekretariat Militer Presiden;
    5) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
    6) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
    7) Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
b. Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; dan
c. Sekretariat Kantor Staf Presiden.

Pasal 2 

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
PRATIKNO

 

Salinan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 24 Tahun 2015

Lampiran Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 24 Tahun 2015

Road Map (Revisi) Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020 - 2024