Sosialisasikan UUCK di Propinsi Jateng, Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK : UUCK Lanskap Baru Perekonomian Indonesia

 
bagikan berita ke :

Kamis, 18 Agustus 2022
Di baca 950 kali

Kamis (18/8), Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah terkait implementasi dan penyempurnaan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, di Semarang, Jawa Tengah.

 

Membuka kegiatan ini secara daring, Wakil Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua 1 Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diundangkan merupakan undang-undang yang dimaksudkan untuk membentuk landscape perekonomian Indonesia yang baru.

 

“Dengan memasuki masa pandemi pada awal 2020, kita tidak hanya menyampaikan untuk menangangi Covid, namun kita juga menyampaikan untuk memikirkan konteks dan konstelasi perekonomian Indonesia. Setelah Covid, ke depan tidak hanya jangka menengah namun juga jangka panjang" ucap Suahasil dalam sambutannya.

 

Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati UU 13 tahun 2022 yang membahas tentang tata cara penyusunan undang-undang, terutama untuk undang-undang yang bersifat omnibus. Dalam menyusun undang-undang yang sangat komprehensif, perlu ada penjaringan pendapat, menangkap aspirasi, sosialisasi, dan berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar tercipta pertisipasi yang bermakna sebagai tujuan kegiatan kali ini.

 

Kegiatan FGD dilanjutkan paparan  oleh Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR. Pada materi yang disampaikan, Inosentius membahas terkait tindak lanjut putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan pengaturannya dalam UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Dalam pemaparannya, Inosentius menyampaikan Putusan Perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 pengujian Formil UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang UU Cipta Kerja terhadap UUD NRI tahun 1945 menguji pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus law dan menguji adanya perubahan materi muatan pada UU Cipta Kerja setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden yang meliputi teknik penulisan dan juga perubahan yang substansial termasuk kesalahan dalam pengutipan.

 

Inosentius menambahkan, apabila ada materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang harus diubah dalam undang-undang omnibus, maka perubahan tersebut harus dilakukan dengan mencabut perundang-undangan tersebut. Namun dalam proses pengkajiannya, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis baik melalui daring ataupun luring dalam setiap tahapan pembentukannya.

 

Masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah masyarakat yang terdampak langsung atau mempunyai kepentingan atas materi dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan terkait, hasil dari konsultasi publik ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

 

Menambahkan materi yang disampaikan oleh Inosentius, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Perekonomian selaku  Ketua Pokja Koordinasi data dan informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, I Ketut Hadi Priyatna, menyampaikan pemerintah saat ini sedang menyiapkan revisi UU Cipta Kerja sesuai ketentuan MK dengan melakukan penjaringan aspirasi dari masyarakat.

 

Sementara itu pemerintah juga sedang melakukan kajian dan teknis pembentukan dari UU Cipta Kerja nantinya. UU Cipta Kerja yang ada saat ini akan dicermati dan kemudian disesuaikan dengan penerapan metode Omnibus Law yang telah diatur di UU 13 tahun 2022. Selain itu pemerintah juga meminta kepada Kementerian dan Lembaga-lembaga untuk melibatkan Universitas dan Lembaga Riset dari masing-masing kluster sesuai bidangnya.

 

Revisi UU Cipta Kerja diupayakan oleh pemerintah agar dapat diselesaikan tahun ini, atau setidaknya telah disampaikan di DPR tahun ini, sehingga kemudian pembahasan dapat dilakukan. Utamanya hal ini dikarenakan adanya kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor, termasuk diantaranya pelaku UMK. Ini menjadi titik penting pula karena kondisi perekonomian negara juga dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dari UMK termasuk pelaku usaha mikro/kecil.

 

I Ketut Hadi Priatna terus menegaskan mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat agar proses revisi UU Cipta Kerja dapat segera dilaksanakan. “Konsultasi publik adalah keharusan dan kami memulainya ini di tahap awal. Nanti jika sudah ada draft RUU dan naskah akademis, kami tentunya juga akan mempublikasikan, jika ada yang ingin disampaikan, kami siap mendengar, mencatat, dan memberikan jawaban dan tanggapan atas hal-hal tersebut”, ujar Ketut.

 

Pada materi ketiga yang disampaikan oleh Ahmad Redi, Pakar Hukum dari Kolegium Jurist Institute menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan peraturan perundang-undangan yang banyak. Hal ini menggambarkan betapa kompleks regulasi di Indonesia, pada akhirnya, terjadi fenomena hiperregulasi dan overlapping peraturan perundang-undangan dan kemudian muncul problematika seperti ketika regulasi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya.

 

Dari pengamatan Ahmad, peraturan pemerintah dalam UUCK yang baru memang menunjukkan Indonesia cukup bertahan dalam konteks ekonomi global, namun tidak menutupi adanya potensi stagflasi ekonomi yang terjadi. Dengan upaya pemerintah mengenalkan Omnibus sebelumnya, Ahmad melihat produk cipta kerja itu berdaya guna dalam konteks pembangunan ekonomi, khususnya UMKM.

 

Kegiatan FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi antara narasumber dengan peserta yang terdiri dari perwakilan Akademisi, Mahasiswa, dan Kementerian/Lembaga.

 

Para peserta pada sesi ini menyampaikan berbagai aspirasi mereka terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, peserta juga turut menyampaikan apresiasi  yang tinggi kepada Satgas Sosialisasi UUCK atas diadakannya kegiatan diskusi yang dipandang sangat bermanfaat dalam menyaring aspirasi para akademisi dan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah dalam penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja. (WNS/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0