Tingkatkan Pemahaman Pejabat Pengelola Kepegawaian Instansi, Kemensetneg Gelar Sosialisasi Penyederhanaan Bentuk Keppres yang Wewenangnya Berada pada Presiden

 
bagikan berita ke :

Rabu, 25 Agustus 2021
Di baca 1221 kali

Rabu pagi, 25 Oktober 2021, Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan, Kementerian Sekretariat Negara menggelar Sosialisasi Penyederhanaan Bentuk Keputusan Presiden yang Wewenang Penetapannya berada pada Presiden. Sosialisasi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting diikuti oleh 300 orang pejabat pengelola kepegawaian pada instansi pusat dan daerah.

 

Dalam sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi, Kepala Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan (Biro APP), Yanti Ariavianti menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman terkait prosedur dalam kenaikan pangkat dan pemberhentian PNS yang wewenang penetapannya berada pada Presiden. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara instansi terkait sehingga dapat memperlancar proses penerbitan keputusaan presiden mengenai Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian PNS yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden dan pelaksanaannya.

 

Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Yanti Ariavianti, Kepala Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan Kemensetneg; Ibtri Rejeki, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN (Badan Kepegawaian Negara); Sri Widayanti, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN; Wahyu Firdaus, Pranata Komputer Ahli Madya pada Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara BKN; dan Ariyandi, SVP Divisi Pelayanan PT Taspen (Persero).

 

 

 

Dalam pemaparannya, Yanti menjelaskan bahwa penyederhanaan bentuk Keppres tentang Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian PNS yang Wewenang Penetapannya berada pada Presiden bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dan memotong alur birokrasi, meningkatkan kualitas mutu dan pelayanan yang lebih cepat, tepat, akurat, efektif dan efisien dan meningkatnya kinerja Kementerian Sekretariat Negara, dan mewujudkan Green Office.

 

Selain pemaparan, sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber juga dilakukan untuk menjaring beberapa permasalahan yang sering kali dialami, seperti regulasi yang berubah, aplikasi yang belum mumpuni dan mendukung, komunikasi yang belum terjalin dengan baik sehingga mengakibatkan perbedaan persepsi. Penjaringan aspirasi ini dilakukan agar permasalahan yang ada dapat menjadi fokus semua pihak dan dapat segera diselesaikan.

 

 

Dengan kondisi pandemi yang saat ini terjadi, setiap instansi dituntut untuk dapat menyesuaikan proses bisnis yang ada dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang pesat. Oleh karena itu, para narasumber berharap agar transformasi birokrasi tidak hanya dilakukan oleh satu instansi melainkan melalui komitmen bersama dan sinergi dari berbagai pihak sehingga dapat mempermudah pelayanan, mempercepat proses, dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. (AMR-Biro APP/WKA, SRN-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0