Wujud Komitmen Percepat Implementasi UU Cipta Kerja, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Round Table Discussion

 
bagikan berita ke :

Jumat, 19 November 2021
Di baca 2429 kali

Dalam upaya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, mewujudkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta mendukung kemudahan berusaha, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Beragam upaya dilakukan oleh pemerintah dalam mempercepat implementasi UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi, dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Sebagai bentuk strategi percepatan implementasi UU Cipta Kerja yang lebih efektif, Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseteng) selaku Sekretariat Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan workshop ke beberapa daerah yang dua diantaranya dilakukan secara daring, kemudian di Bekasi, Bandung, Surakarta, dan Surabaya yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dan diikuti oleh pejabat/pegawai pemerintah pusat dan daerah.

Guna menindaklanjuti hasil pembahasan dari workshop tematik Satgas UU Cipta Kerja yang diadakan di daerah (Pulau Jawa) beberapa waktu lalu, Kemensetneg menggelar Round Table Discussion (RTD) yang diselenggarakan di Ruang Sidang Kabinet, Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (19/11).

Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar, membuka RTD dengan menyampaikan bahwa terdapat setidaknya 5 (lima) cluster yang menjadi isu utama dalam rangka mempercepat implementasi UU Cipta Kerja yaitu terkait dengan regulasi, terjemahan sistem yang masih belum terintegrasi dengan baik, proses bisnis perizinan yang masih sulit, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait penyederhanaan birokrasi, dan afirmasi UMKM dan adat budaya daerah.

“Isu utamanya adalah Undang-Undang Cipta Kerja ini harus berhasil, tidak ada pilihan untuk tidak, dalam implementasi sampai bentuk ke tingkat-tingkat paling rendah. Dan itu adalah tanggung jawab semua. Untuk itu, kami tidak mungkin melakukannya tanpa dukungan dari kementerian/lembaga, dan tentu di pemerintah daerah,” ujar Mahendra.

Melanjutkan pemaparannya terkait pentingnya keberhasilan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, Mahendra menjelaskan bahwa ekspektasi investor terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, baik dari dalam maupun luar negeri sangat tinggi. Hal ini dikarenakan semangatnya datang langsung dari Bapak Presiden. Sehingga jika delivery tidak sesuai, maka ini akan mubadzir.


“Padahal di saat yang sama, pemulihan ekonomi sudah semakin baik. Kalau ini tidak masuk, maka momentum akan hilang. Jadi mari bekerja sama dan saling mendukung,” lanjut Mahendra.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Surya Tjandra, menyampaikan bahwa dibutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga lintas sektor karena terdapat beberapa persoalan yang tidak dapat diselesaikan sendiri.

“Solusinya adalah diskusi dengan Bappenas, pendampingan bagi pemimpin daerah, pengintegrasian sistem, dan penyusunan pedoman teknis. Pemerintah pusat harus dapat mengantisipasi kebijakan yang dibuat sendiri dan manual pada masa transisi karena ini krusial di beberapa wilayah,” lanjut Surya.

Menambahkan topik ke dalam diskusi, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong memaparkan bahwa saat ini secara sistem yang berisiko rendah sudah dijalankan dan manual book terkait proses bisnis sudah ada.

“Saat ini yang menjadi concern adalah untuk sistem yang berisiko tinggi,” ujar Alue.

Dalam pelaksanaan RTD, berbagai laporan dan saran diutarakan oleh para peserta RTD demi mempercepat keberhasilan terselenggaranya UU Cipta Kerja. Pembahasan yang diutarakan utamanya oleh peserta RTD, utamanya adalah terkait permasalahan pengeintegrasian aturan, sistem pelayanan izin berusaha, serta penyederhanaan aturan pelaksanaan tata ruang.

Kegiatan RTD dihadiri oleh lebih dari 50 orang yang terdiri atas jajaran Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Kemenkumham, BKPM, Kemenko Perekonomian, Kemenkominfo, Kemenkop UMKM, Kepala Dinas dan Pejabat Pemerintah Daerah DKI, Bogor dan Depok. Terlihat antusiasme dari para peserta dengan berjalannya RTD yang komprehensif dan interaktif.

Dengan adanya rangkaian sosialisasi dari implementasi UU Cipta Kerja, diharapkan dapat menciptakan solusi dan langkah terobosan guna terlaksananya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tahun 2023 untuk penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat serta percepatan proyek strategis nasional. (KHA-Humas Kemensetneg).

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           0           0           0           1