Amandemen UUD Harus Lewat Konsensus dan Mengejawantahkan Keinginan Rakyat

 
bagikan berita ke :

Senin, 01 September 2008
Di baca 2035 kali


Presiden SBY dalam sambutannya menyampaikam tentang pemikiran atau wacana amandemen UUD 1945. "Kalau kita sebut wacana berarti itu diskursus. Karena itu pendapat pimpinan MPR, DPR, DPD, dan saya selaku kepala pemerintahan, sebagai bagian komunikasi politik. Bukan hanya formil karena kita ingin UUD 1945 sebagaimana yang disampaikan Pak Hidayat Nurwahid tadi mendorong kemajuan dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara," ujar Presiden SBY.

Ada berbagai pendapat soal amandemen ini. Pertama, tidak perlu amandemen karena UUD sudah empat kali mengalami perubahan. Kedua, meski sudah empat kali diamandemen, tapi masih ada yang perlu ditata kembali sehingga perlu amandamen berikutnya. Ketiga, perlu amandemen untuk kembali pada UUD sebelum amandemen.

Menurut Presiden, pendapat pertama merupakan pikiran yang berkembang luas di masyarakat. “Saya ingin konsisten untuk menyampaikan seperti yang banyak berlaku di banyak negara. Untuk mengubah UUD, lazimnya kita meminta pendapat yang memberi mandat kepada kita,” kata SBY. Dalam sistem politik dan demokrasi kita, itu berarti rakyat. Pemegang mandat perlu bertanya kepada rakyat apakah amandemen itu valid, apakah perubahan UUD itu diniscayakan.

"Sehingga apabila ada perubahan UUD, mesti dibawa pada arena yang lebih luas dan tentunya semua itu bagian dari freedom of expressed. Sebagai freedom of talk, freedom of speech, yang sudah diatur dalam UUD kita dalam pasal 28 dengan beberapa penjelasan dalam pasal-pasal itu," Presiden SBY menambahkan.

Dalam konteks ini, perlu ada konsensus. Tidak harus melalui referendum. Proses untuk menyepakati perubahan itu ada pada MPR. "Tentu saja saya setuju, bahwa perlu dibentuk satu komisi untuk melakukan pengkajian yang mendalam. MPR yang bisa merealisasikan komisi itu. Saya mendukung langkah-langkah itu," Presiden menjelaskan.

Presiden menilai, pembentukan komisi itu perlu. Pembahasan mengenai amandemen kembali UUD 1945 itu juga harus lebih komprehensif, melibatkan pakar dan praktisi. “Dengan demikian pemikiran itu akan lebih luas dibandingkan proses yang pernah dilalui, dibandingkan dengan komisi yang sifatnya adhoc," kata Presiden.

Presiden mengingatkan kembali, amandemen hanya bisa dilakukan jika ada konsensus, dilakukan secara sistemik, dan sesuai aturan yang berlaku. “Yang penting, keinginan untuk melakukan amandemen mengejawantahkan pikiran rakyat,” Presiden menegaskan.

Hadir dalam acara ini para pimpinan lembaga tinggi negara, lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Ketua Fraksi dan anggota DPR, Kapolri, Jaksa Agung, dan dubes negara-negara sahabat.

Usai memberikan sambutan Presiden SBY, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, dan Ketua DPR Agung Laksono mengajukan pertanyaan kepada para finalis. Muncul sebagai Juara I SMA Tabanan Bali, Juara II SMA 1 Manokwari, Juara III SMA 1 Manado, dan Juara IV SMA 1 Yogyakarta.



Sumber:

http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2008/08/29/3438.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           1           1           0