Anggota KPU yang Dilantik Hanya 6

 
bagikan berita ke :

Senin, 22 Oktober 2007
Di baca 914 kali

"Keppres itu nanti berdasarkan enam (anggota KPU terpilih) itu karena yang satu (Syamsulbahri) kan tidak minta dilantik. Keppres itu bunyinya pengangkatan dan pelantikan. Tidak bisa dipisahkan. Mengangkat dan melantik itu jadi satu," ujar Hatta, Minggu (21/10).

Mengenai bagaimana satu kursi anggota KPU yang kosong karena tak akan dilantiknya Syamsulbahri, Presiden menurut undang-undang tak memiliki kewenangan melakukan verifikasi. Pemilik kewenangan itu adalah DPR. Karena itu, posisi satu anggota KPU yang belum diisi akan diserahkan kembali kepada DPR. "Adalah menjadi kewenangan DPR untuk mencari pengganti atau tak mencari pengganti," ujar Hatta.

Mengenai keputusan yang diambil Presiden Yudhoyono yang hanya akan mengangkat dan melantik enam anggota KPU, menurut Hatta, hal itu disambut baik pimpinan DPR.

Dilimpahkan ke PN

Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas), Syamsulbahri, bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang. Penyidikan kasus ini tinggal menunggu pemeriksaan Bupati Malang Sujud Pribadi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Hartadi, Jumat lalu, ketika dihubungi mengatakan, hingga kini surat izin pemeriksaan bupati dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang belum turun. Padahal, Sujud menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut. Seluruh saksi juga sudah diperiksa di Kejaksaan Negeri Malang.

"Kalau kami diminta cepat menyelesaikan kasus ini, maka berkas pemeriksaan bisa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang," kata Hartadi yang berharap surat izin pemeriksaan Bupati Sujud segera turun dari Presiden.

Sekretariat Negara beberapa waktu lalu menjelaskan, surat yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2006 itu ternyata berada di Sekretariat Kabinet.

Sebagai saksi

Menurut Hartadi, jika Sujud tidak bisa diperiksa kejaksaan karena izin pemeriksaan belum turun, Sujud bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Seperti diberitakan, keterlibatan Sujud dalam kasus ini adalah dia bersama Syamsulbahri telah menandatangani surat pembaruan perjanjian atau adendum proyek itu. Ada tiga adendum yang ditandatangani pada tahun 2003. Syamsulbahri adalah konsultan proyek Kigumas.

Akibat pembaruan perjanjian itu, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang kembali dikucurkan. Padahal, proyek Kigumas seluruhnya sudah rampung.

Dua tersangka lainnya, Hendro Susanto dan Freddy Talahatu, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang.

Kerugian yang diakibatkan tersangka Syamsulbahri mencapai sekitar Rp 489,3 juta.

 

Sumber: http://www.kompas.com/ (Senin, 22 Oktober 2007)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0