APPTHI Dukung Reformasi Hukum di Indonesia

 
bagikan berita ke :

Selasa, 28 Juni 2016
Di baca 638 kali

Adapun Pengurus APPTHI yang turut serta dalam pertemuan tersebut ialah Dr. St. Laksanto, S.H., M.H., selaku Ketua APPTHI; Dr. Wasis Susetyo, S.H., M.A., M.H., selaku Wakil Ketua APPTHI; Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.S.; dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku pembina; Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.M., M.H., selaku penasehat; dan sejumlah anggota APPTHI lainnya.

 

Sebagaimana dilansir Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan pers usai pertemuan, Ketua APPTHI St. Laksanto mengutarakan kepada para jurnalis bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menginformasikan kepada Presiden bahwa asosiasi yang terdiri dari sekitar 180 perguruan tinggi hukum di Indonesia tersebut telah membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA). Tim panel tersebut nantinya akan mengevaluasi segala putusan MA yang sudah ingkrah.

 

"Kami sudah membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung di mana tim panel ini nantinya akan mengevaluasi beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang sudah ingkrah. Putusan tersebut akan dikaji secara akademis dan memberi masukan juga secara akademis. Kajian-kajian tersebut akan diserahkan kepada lembaga Mahkamah Agung itu sendiri, DPR, dan juga Presiden," ungkap Laksanto.

 

Laksanto menambahkan, dalam pertemuan tersebut APPTHI juga mendesak Presiden untuk mengeluarkan paket kebijakan hukum yang dapat mendampingi paket-paket kebijakan ekonomi yang ada.

 

"Kami mendesak kepada Presiden agar jika ada paket kebijakan ekonomi, permasalahan hukum ini juga membutuhkan paket kebijakan hukum. Karena hal ini sudah sangat 'urgent' dan mendesak," tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua APPTHI, Ade Saptamo menambahkan, APPTHI mendukung penuh Presiden Joko Widodo dalam mereformasi hukum di Indonesia. APPTHI menduga, saat ini masih banyak kasus-kasus hukum yang tidak terungkap.

 

"Kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa praktek-praktek pengadilan dan penegakan hukum umumnya sudah sangat menjauh dari idealnya. Saat ini yang kita baca, kita tonton, di berbagai media massa itu adalah praktek-praktek yang terungkap. Kami punya dugaan yang tidak terungkap itu lebih banyak," ujar Ade.

 

Menurut Ade, Presiden memiliki pandangan yang sama terhadap praktek-praktek peradilan dan penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini. Beliau juga menyingung produk-produk perundangan yang dinilainya terlalu banyak dibuat sementara bangsa Indonesia memiliki hukum tidak tertulis yang bersifat normatif.

 

Lebih lanjut, Ade menyebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada APPTHI untuk mengkaji dan menentukan langkah-langkah taktis beserta tahapan reformasi hukum di Indonesia untuk kemudian dilaporkan kepadanya. Terhadap instruksi tersebut, APPTHI bertekad untuk membantu pemerintah dalam hal reformasi hukum tersebut.

 

"Kami akan membantu penuh melalui konsep-konsep kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden, Mahkamah Agung dan itu tentu akan berujung kepada lembaga pendidikan di mana kami berada," tutupnya. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           1           0           0           0