Arahan Mensesneg kepada Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN
Bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 3, Kementerian Sekretariat Negara, Senin (9/5), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, memberikan arahan kepada Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Tim Transisi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Foto: Humas Kemensetneg
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?