Ayo Kawal Uang Rakyat, Cegah Korupsi Sebelum Terjadi

 
bagikan berita ke :

Minggu, 11 Desember 2016
Di baca 860 kali

Peran hukum sebagai sarana pembaharuan sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpers tersebut lebih menitik beratkan pada strategi pencegahan (23 butir) dibanding dengan strategi penegakan hukum/pemberatasan (8 butir). “Tindakan pencegahan tidaklah populer dibanding dengan penegakan hukum secara represif, karena pendekatan pencegahan bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui oleh banyak orang,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Bogor, beberapa waktu lalu.

 

Untuk mendukung Pemerintahan Jokowi-JK mencegah korupsi, Kejaksaan memiliki beberapa program unggulan antara lain Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P/ TP4D). Tim ini dibentuk sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. TP4P maupun TP4D berperan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pendampingan hukum pada proyek strategis nasional.

 

Diusianya yang masih seumur jagung, TP4P dan TP4D telah mencetak prestasi gemilang. TP4P mendampingi pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung “Leasing Marine Vessel Power Plant” (LMVPP) oleh PT. PLN (Persero) untuk menanggulangi krisis listrik di 5 wilayah di Indonesia. Sistem pembangkit listrik terapung membuat PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun. 

 

TP4P berperan pula pada pembebasan jalur 2 Jalan By Pass Kota Padang dengan melibatkan seluruh SKPD terkait. TP4P juga mempercepat pembangunan Transmisi Tanjung Uban – Sri Bintan – Air Raja – Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dari dua tahun menjadi tiga bulan dan membuat PLN berhemat Rp 11,26 miliar per bulan. Bila keseluruhan beban sudah beralih pada sistem interkoneksi, penghematan biaya operasional mencapai Rp 24,7 miliar per bulan.

 

Terkait percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dengan memberikan pertimbangan hukum. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kejaksaan RI, Datun dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).

 

Hingga Oktober 2016, Bidang Datun Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp 20,3 T dan tanah seluas 7902 m². catatan gemilang lain yang berhasil dicetak Datun selama 2016 ini adalah memberikan pendapat dan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek/aset yang bernilai Rp 232,4 triliun dan U$ 264,8 ribu. Pencapaian lain dari Datun yang tak boleh dipandang sebelah mata adalah pemulihan keuangan/ kekayaan negara senilai Rp 49.2 miliar. “Datun bisa menjadi ujung tombak penyelamatan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.

Untuk menciptakan generasi antikorupsi, Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yaitu kegiatan penyuluhan hukum terhadap anak-anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA. Program yang merupakan perwujudan Nawa Cita ke-8 ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang hukum sejak dini sehingga tercipta generasi sadar hukum.

 

Korps Adhyaksa juga melakukan pencegahan korupsi melalui inovasi. Sejumlah Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri telah membuat terobosan berbasis teknologi untuk melayani publik. Dari Aceh sampai Papua bergiat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik memanfaatkan kemajuan teknologi seperti aplikasi manajemen online yang dikembangkan Kejati Jawa Barat, sistem izin jenguk online yang dibuat Kejari Sleman hingga pelayanan tilang drive-thru oleh Kejari Surabaya. “Kepercayaan masyarakat tidak semata dibangun melalui peningkatan kinerja, tetapi juga dengan memperbaiki kualitas pelayan publik. Kepercayaan masyarakat merupakan sebuah keniscayaan yang harus senantiasa dipelihara sehingga masyarakat dan pencari keadilan merasakan kehadiran negara melalui Kejaksaan,” kata Jaksa Agung. 

 

Tentu saja sederet upaya pencegahan yang dilakukan tidak boleh mendegradasi tugas dan kewenangan melalui pendekatan penindakan. Manakala ditemukan fakta dan bukti tentang praktik korupsi dalam  penyelenggaraan negara, penindakan harus dilakukan.

 

Bidang Pidana Khusus memiliki SATGASSUS P3TPK yang dibentuk sejak 08 Januari 2015, berperan mengoptimalisasi upaya pemberantasan korupsi sekaligus untuk menuntaskan perkara yang menjadi tunggakan.

 

Sampai Oktober 2016, Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 275,6 miliar. Tak berhenti sampai disana, Bidang Pidsus Kejaksaan juga berhasil mengeksekusi uang pengganti Rp 212,2 miliar dan pidana denda Rp 41,6 miliar. Prestasi membanggakan lain yang berhasil dicapai Bidang Pidsus Kejaksaan adalah hasil pengoperasian barang rampasan senilai Rp 1,1 triliun.

 

Dalam memerangi korupsi, Kejaksaan bersinergi dengan penegak hukum lain serta terus meningkatkan peran serta masyarakat. Dengan bahu membahu, korupsi akan lebih mudah diberantas dari bumi pertiwi. AYO KAWAL UANG RAKYAT, karena korupsi merupakan musuh bersama. (Tim Puspenkum Kejaksaan Agung dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           3           1           0           0