Berkunjung ke Kantor Harian Waspada Medan, Satgas UU Cipta Kerja Gandeng Media Optimalkan Sosialisasi UU Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Kamis, 29 September 2022
Di baca 863 kali

Pemerintah terus memasifkan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan manfaat nyata UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait perizinan berusaha, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan pelayanan perijinan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan industri nasional, serta meningkatkan investasi yang berkualitas.

 

Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja adalah dengan mengunjungi kantor Harian Waspada di Medan, pada Rabu (28/9). Hal ini guna mengoptimalkan meaningful participation sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/2020, dan menjalin kolaborasi dengan kalangan media untuk mengakselerasi pemahaman publik akan kemanfaatan UU Cipta Kerja sekaligus menjaring masukan dalam rangka penyempurnaan dan penguatan implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

 

Peran media yang begitu krusial sebagai bagian dalam proses penyempurnaan dan monitoring implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menjadikan media visit sebagai salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan 29-30 September 2002.

 

Lastyo Kuntoaji Lukito, Anggota Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, menyampaikan bahwa pers memiliki point of view secara menyeluruh terhadap penerapan UU Cipta Kerja di lapangan sehingga keluhan-keluhan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik dan UU Cipta Kerja dapat segera disempurnakan.

 

“Dalam dua tahun ini memang di-design untuk mencapai semaksimal mungkin meaningful participation dari semua kalangan, salah satunya dengan melakukan media visit dan sosialisasi baik resmi maupun non-resmi, kita gunakan berbagai jalur.” sambung Lastyo.

 

Eddy Cahyono Sugiarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara menambahkan Satgas terbentuk untuk mendorong percepatan sosialisasi dan penguatan implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, salah satunya untuk mewujudkan kemudahan berusaha dari sisi perizinan berusaha.

 

“Presiden Jokowi sendiri menargetkan setidaknya 100 ribu NIB diterbitkan setiap harinya, dan Per 25 September 2022 telah terbit 2 juta NIB dengan persentase 41,6 % yang mengajukan usianya rata-rata kurang dari 40 tahun. Ini mendorong anak muda untuk mengembangkan usahanya, seperti start-up contohnya, sejalan dengan ekosistem yang telah dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.” jelas Eddy.

 

Lebih lanjut Eddy menerangkan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pelaku usaha dalam perizinan berusaha melalui sistem perizinan digital dengan Online Single Submission (OSS). Manfaat menggunakan OSS yaitu mempermudah pengurusan berbagai izin berusaha diantaranya lokasi, lingkungan dan bangunan di tingkat pusat dan maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Melalui sistem OSS nantinya, pelaku usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai jalan membuka usahanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Muh. Arief Rosyid Hasan, Anggota Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, menambahkan bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan Presiden Joko Widodo yang mengubah struktur organisasi dan revolusi mental bangsa Indonesia, ia berharap segala permasalahan yang terjadi di lapangan dapat terselesaikan dengan baik, salah satu sarananya dengan melibatkan media sebagai katalisator untuk memperkuat implementasi UU Cipta Kerja.

 

“Selama ini yang ada di persepsi masyarakat, UU Cipta Kerja hanya menguntungkan di sisi pemodal atau pengusaha, sehingga inisiatif kami untuk mendatangi media adalah untuk bersama-sama membangun kesadaran bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini untuk kepentingan bangsa, untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi semakin tinggi, dan tinggi lagi. Pemerintah berada pada posisi di tengah, bagaimana mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.” lanjut Arief.

 

Sementara itu, Sofyan Harahap, Wakil Penanggung Jawab Harian Waspada, menyatakan dukungannya akan kehadiran UU Cipta Kerja dan peran media yang dimilikinya sebagai jembatan penghubung. Sofyan menyadari bahwa UU Cipta Kerja ini belum sempurna namun pemerintah telah berusaha menyaring aspirasi dan memperbaikinya. Salah satu yang menjadi sorotannya dalam hal kemudahan perizinan dengan mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.

“Saya teringat satu pernyataan Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan investor. Kita punya Undang-Undang yang bisa dimanfaatkan dan tidak ada lagi hambatan dalam perizinan, jika ada hambatan hubungi menteri saya, jika masih terhambat hubungi saya.” ujar Sofyan.

 

Harian Waspada merupakan surat kabar harian umum nasional yang terbit di Medan pertama kali pada 11 Januari 1947 hingga hari ini yang didirikan oleh dua tokoh pers nasional yaitu Mohammad Said dan Ani Idrus. Sejak berdiri, Harian Waspada konsisten menyuarakan dengan tegas sebagai bagian dari pendukung kemerdekaan Indonesia. Dukungan saat ini yaitu terhadap UU Cipta Kerja dengan menyambut baik tawaran kolaborasi dalam mengoptimalkan Sosialisasi Percepatan UU Cipta Kerja. Sofyan pun menawarkan bahwa Harian Waspada siap membantu dalam hal pemberitaan UU Cipta Kerja.

 

“Kita banyak halaman di harian Waspada ini yang bisa memberitakan terkait sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau mau mengirimkan tulisan opini maupun dalam bentuk rilis berita, Insyaallah bisa kita tampillkan di harian Waspada.” pungkasnya.

 

Turut hadir dalam pertemuan antara lain Austin Tumengkol, Wakil Pemimpin Redaksi Waspada Online; Rizaldi Anwar, Redaktur Pelaksana Waspada.id; dan Ditta Chandra Putri, Analis Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (RMU/FFA - Humas Kemensetneg)

 

 

 

 

 

 

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0