BPK: Uji hukum UU KUP berlanjut

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Oktober 2007
Di baca 1095 kali

?"Kami tidak ragu. Pokoknya sebelum 3 November kami sudah akan ajukan ke MK. Dan ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan yang diterima pegawai BPK. Tidak benar tajuk Anda itu," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Tajuk yang dimaksud Anwar adalah tajuk Bisnis edisi 22 Oktober 2007 berjudul Jangan Ragu (kan) BPK. Salah satu poin yang disinggung dalam tajuk itu adalah tertunda-tundanya rencana BPK mengajukan uji hukum UU KUP ke MK, hingga terkesan maju mundur.

Poin lain dalam sikap resmi Bisnis tersebut adalah agar pengajuan uji hukum atas UU KUP ke MK tidak dihitung dengan kalkulasi dagang, di mana BPK memakai pola berpikir untung rugi bila permohonan tersebut ditolak atau dikabulkan.

Tajuk itu juga mengingatkan agar BPK tidak menggadaikan idealismenya sebagai auditor utama negara hanya karena BPK termasuk satu dari sedikit lembaga yang diperjuangkan menteri keuangan untuk memperoleh tunjangan khusus program reformasi birokrasi.

Anwar sendiri menandaskan adalah keputusan MK menerima atau menolak permohonan uji hukum tersebut. Tapi jika ditolak, Anwar berani memastikan laporan keuangan pemerintah pusat akan terus memperoleh penilaian disclaimer. "Sampai dunia ini kiamat," katanya.

Diminta pandangannya atas kompromi yang ditempuh Dirjen Pajak Darmin Nasution dengan membuka akses auditor BPK terhadap sampel SPT (surat pemberitahuan tahunan) wajib pajak (WP) melalui pemeriksaan petugas pajak (fiskus), Anwar mengatakan itu adalah langkah bagus.

Persoalannya, kompromi tersebut tidak menyentuh ke akar masalah yang sebenarnya, yakni dikebirinya wewenang BPK sebagaimana tertera secara eksplisit baik di konstitusi maupun UU Pemeriksaan Keuangan Negara No.15/2006 oleh UU KUP.

 

Sumber:
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/ekonomi-makro/1id27571.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0