Dengan SIAPP, Tak Perlu Lagi Ke Kemensetneg

 
bagikan berita ke :

Selasa, 21 Februari 2017
Di baca 1186 kali

SIAPP dapat diakses melalui www.siapp.setneg.go.id, dimana saja, kapan saja, sehingga memudahkan pemohon untuk memperoleh informasi mengenai statusnya. Kepala Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data, Aprilianti Maharani memaparkan bahwa kemudahan akses ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan Kemensetneg kepada para stakeholder-nya. “Kami dari Biro Administrasi Pejabat Pemerintah berusaha terus untuk meningkatkan sistem informasi untuk menghasilkan suatu output keputusan Presiden yang cepat, tepat dan akurat”, jelasnya

Memang selama ini, berbagai kendala harus dihadapi Biro Administrasi Pejabat Pemerintah, Kementerian Sekretariat Negara, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan tujuan untuk surat usulan bagi pejabat yang meminta bantuan administrasi, hingga proses pengecekan status yang mengharuskan pihak yang bersangkutan untuk datang ke Kementerian Sekretariat Negara. Semua itu memakan waktu yang cukup lama, sehingga pelayanan pun menjadi kurang efisien. 

Koordinasi dan Penataan Kembali Proses Administrasi.

Secara garis besar Rakornas ini diadakan sebagai bentuk sosialisasi dan penataan kembali proses pengusulan, penetapan dan pengangkatan jabatan fungsional keahlian utama. Dengan mengundang instansi Pemerintah Pusat dan daerah, dilakukan koordinasi guna perbaikan tata kelola penanganan administrasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Keahlian Utama, meminimalisasi kesalahan proses administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga menjadi salah satu pedoman dalam proses pengangkatan dalam jabatan fungsional utama bagi seluruh PPK Pusat dan Daerah.

Saat ini terdapat 43 jenjang Keahlian Utama yang pengangkatannya menjadi wewenang Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Perpres Nomor 24 Tahun 2015, Kementerian Sekretariat Negara  mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan ASN yang wewenang penetapannya berada pada Presiden. Oleh sebab itu, proses administrasi pengangkatan fungsional Keahlian Utama tersebut berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Kepala Biro Administrasi Pejabat Pemerintah, Mudari mengharapkan seluruh pengelola kepegawaian mencapai pengertian yang sama akan sistem informasi yang baru diluncurkan ini. Biro Administrasi Pejabat Pemerintah berharap akan adanya kritik dan masukan yang dapat membangun sistem ini menjadi lebih sinergis dengan kebutuhan para stakeholder.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aidu Tauhid, menjelaskan secara transparan akan tengat waktu yang dibutuhkan Kementerian Sekretariat Negara dan BKN dalam membantu surat usulan dari para pejabat yang dilayani oleh Biro Adminitrasi Pejabat Pemerintah. Lebih lanjut, ia berjanji bahwa proses pengurusan surat usulan tidak akan melebihi 6 bulan apabila seluruh syarat usulan telah dilengkapi. 

Rapat Koordinasi Nasional terkait penataan ulang proses pengusulan dan penetapan pengangkatan dalam jabatan fungsional Keahlian Utama akan diadakan selama dua hari. Pada hari pertama, Kementerian Sekretariat Negara melakukan sosialisasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh perwakilan instansi Pemerintah Pusat yang dihadiri 118 peserta dari 67 instansi. Sedangkan pada hari kedua, Rabu, 22 Februari 2017, Kementerian Sekretariat Negara melakukan sosialisasi dengan menargetkan kehadiran PPK perwakilan dari 34 provinsi agar dapat mendukung terwujudnya pemahaman akan peluncuran sistem SIAPP ini.
 
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai cara penggunaan SIAPP, dapat diakses di akun Youtube Kemensetneg di tautan berikut ini https://youtu.be/Cz7VH1a2U2o.  (ABS, RHS, RGM - Humas Kemensetneg).
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           1           0           0