Desartada, Parameter Untuk Melakukan Penataan Daerah

 
bagikan berita ke :

Jumat, 25 November 2011
Di baca 6088 kali

Seminar yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Hubungan Lembaga Daerah Dan Organisasi Politik, Deputi Hubungan Kelembagaan Dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara ini menyoroti kebijakan pemekaran daerah yang berlangsung hingga sebelum dilakukannya moratorium pemekaran, yang dipandang oleh berbagai pihak sarat dengan persoalan. Kebijakan desentralisasi pemerintahan yang berlangsung sejak tahun 1999 ternyata telah menyulut ‘ledakan’ pembentukan daerah. Sejak peluang bagi dilakukannya pemekaran daerah dibuka, telah terbentuk sebanyak 205 daerah otonom baru (DOB) hanya dalam waktu 10 tahun (1999-2009). Daerah itu meliputi 7 provinsi sehingga jumlah provinsi saat ini menjadi 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota, tidak termasuk 6 kota administratif di DKI Jakarta. Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, telah berhasil menyusun Desain Besar Penataan Daerah Di Indonesia Tahun 2010-2025 (Desartada) agar tercapai tujuan dari pemekaran wilayah, desentralisasi maupun otonomi daerah.

Dalam sambutannya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Yoseph Indrajaya, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut. Selain itu Yoseph juga mengajak jajaran terkait di Kementerian Sekretariat Negara untuk mensosialisasikan dan mencermati Desartada yang telah dikembangkan berbagai parameter untuk melakukan penataan daerah, yaitu mencakup dimensi geografis yang{mosimage} relatif bersifat statis, dimensi demografis yang dinamis, serta dimensi kesisteman yang merupakan jabaran dari kebijakan strategis nasional. “Dengan demikian, dapat disimulasikan bahwa jumlah ideal Provinsi di Indonesia hingga tahun 2025 adalah sebanyak 44 Provinsi, dan jumlah Kabupaten/Kota adalah sebanyak 545 daerah,” paparnya.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. H. Djohermasyah Djohan, M.A., salah satu faktor yang mendorong ledakan pemekaran daerah adalah dominannya pertimbangan politik dalam setiap pengambilan kebijakan publik mengenai pembentukan daerah, persyaratan yang longgar bagi pembentukan daerah otonom baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, dan insentif yang besar dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 terhadap daerah-daerah otonom baru.

“Ledakan pemekaran yang terjadi selama 1999-2010 itu telah menyebabkan terjadinya lonjakan beban APBN yang luar biasa. Pada tahun 2003 pemerintah pusat menyediakan DAU Rp 1,33 triliun bagi 22 DOB hasil pemekaran sepanjang tahun 2002. Jumlah tersebut melonjak, hingga pemerintah pada tahun 2010 harus mengucurkan dana sebesar Rp. 47,9 triliun untuk daerah-daerah pemekaran,” paparnya.

Peneliti utama LIPI Siti Zuhro menjelaskan bahwa, “Adanya distorsi proses pemekaran karena menyalahi aspek filosofis dan yuridis serta terbukanya dua pintu inisiatif pemekaran (Kemendagri dan DPR RI) hingga menimbulkan berbagai persoalan seperti pembahasan ganda, pemerintah pusat memiliki otoritas penuh dan tanggung jawab penuh terhadap pemerintah daerah, daerah yang gagal mekar mengusulkan kembali melalui DPR, perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dan pusat membuat masalah pemekaran tidak makin tidak jelas dan sulit diatasi, pemerintah pusat tidak menetapkan kebijakan yang jelas dan tidak mengambil tindakan atau langkah tegas untuk mengendalikan pemekaran dan banyak lagi problematik pemekaran daerah,” papar Siti.

Urgensi Desartada

Untuk itulah diperlukan rumusan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat untuk menyusun Disain Besar Penataan Daerah (selenjutnya disebut dengan Desartada) di Indonesia sampai tahun 2025 sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia. Setelah melalui berbagai pembahasan yang melibatkan berbagai pakar serta mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, maka Desartada telah selesai disusun dan disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Djohermasyah, sesuai dengan Desartada, pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, penggabungan bagian daerah dari daerah otonom yang bersandingan dan penggabungan beberapa daerah otonom menjadi satu daerah otonom pada tingkatan pemerintahan yang sama.
Desartada akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah. Pemekaran daerah dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi. Daerah yang akan dimekarkan juga harus mempunyai rencana dan pengelolaan sumber daya yang baik agar nantinya tidak menjadi beban keuangan Negara, mempunyai potensi ekonomi dan bisa diprediksi potensi  pendapatan asli daerahnya (PAD) sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut, serta memiliki ketersediaan sarana dan prasarana minimal agar nantinya di tahun-tahun awal mampu menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Terhadap Desartada, Siti Zuhro menjelaskan, demokrasi yang disepakati sejak 1998 mensyaratkan adanya desentralisasi dan otonomi daerah yang pelaksanaannya ditopang oleh birokrasi. Demokrasi besar menurutnya ini dipayungi oleh pilar konstitusi, “Di paragraf empat tentang mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat itu diturunkan di demokrasi, desentralisasi, otda dan birokrasi. Demokrasi kita yang kita harapkan ini menuju pada demokrasi yang berakal sehat, demokrasi yang damai demokrasi yang dilakukan oleh elite-elite dengan akal sehat dan juga demokrasi yang dijalankan dengan beradab, sehingga implikasinya menurunkan kekerasan konflik yang mestinya tidak harus ada di demokrasi ini, “Dan menurut saya ini lah proses learning by doing yang tidak mudah menurut saya, karena apa, desentralisasi yang mudah katanya menurut teori-teorinya, sangat bagus dan diaplikasikan di Indonesia, ternyata menciptakan satu nafsu-nafsu dan perda bermasalah yang menimbulkan perselingkuhan yang tentunya negatif sekali implikasinya karena menyangkut keuangan, hingga negara bangkrut,” jelas Siti. Intinya desentralisasi ternyata belum melayani karena kualitas melayani itu pas-pasan dan daya saing lokal serta tata pemerintahan yang bagus tidak tercipta, lanjutnya lagi.

“Ini ditunjang oleh birokrasi yang tampaknya modern ternyata sangat tradisional, patronase, sangat patrilineal, dimana menegakkan birokrasi yang transparan, yang akuntabel itu susahnya setengah mati. Merit system belum menjadi landasan birokrasi, tidak profesional dan tidak netral secara politik”. Lalu papar Siti kemudian, “masalahnya adalah mindset  birokrasi, mind set masih berorientasi pada penguasa. “Kalau sekarang multi partai PNS ini melihat pelayanan ini pada partai mana dulu.” “Ini yang menjadikan kita (birokrasi) menjadi sangat lamban untuk menjadikan negara Indonesia maju, demokratis, makmur, baik institutionally maupun individually” jelasnya.

“Politisasi sudah merambah di semua lini kehidupan kita, tidak ada topik yang tidak dijadikan komoditi politik. Politisasi luar biasa, sehingga apa yang akan dilakukan ke depan yang ditakutkan adalah disfungsi kelembagaan, ujar Siti. Siti menambahkan seharusnya ketika kebijakan desentralisasi dilakukan mestinya ada stream lining birokrasi di level pusat dengan cara kabinet ramping dan kabinet kerja. Dengan kondisi seperti ini Siti Zuhro memberikan usulan perbaikan pada peraturan pilkada dan pemilu, menurutnya yang paling ideal adalah membagi pemilu menjadi lokal dan nasional ketimbang serentak.

Dampak Pemekaran terhadap Keuangan Negara

Sedangkan Direktur Pembiayaan dan Fasilitasi Daerah, Kemenkeu, Adriansyah menjelaskan dampak yang dihasilkan oleh pemekaran daerah terhadap keuangan negara berpengaruh terhadap fungsi pemerataan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). “Pemekaran menyebabkan menurunnya alokasi riil DAU bagi daerah lain yang tersebar secara proporsional kepada seluruh daerah di Indonesia karena bertambahnya jumlah daerah. Hingga terjadi peningkatan beban APBN melalui alokasi DAK di bidang prasarana pemerintahan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah pemekaran,” ungkap Adriansyah.

Lanjutnya kemudian, akan terjadi penambahan alokasi dana vertikal ke daerah  untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, seperti Kantor Kepolisian, Kantor Komando Angkatan Bersenjata, Kantor Agama, Pengadilan, Kejaksaan, Kantor-kantor Kemenkeu, dan lainnya.Dengan pemekaran daerah, terdapat kecenderungan penambahan dan pengangkatan pegawai negeri sipil baru daerah setiap tahun Namun hal ini tidak dibarengi dengan ketersediaan grand design mengenai komposisi dan distribusi baik untuk PNS Pusat maupun Daerah menyebabkan terjadinya pengangkatan pegawai pusat dan daerah yang tidak sesuai kompetensi.

“Sebenarnya tujuan desentralisasi dan otda adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan serta mendorong investasi daerah melalui peningkatan pelayanan publik, penyediaan kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat (partisipasi dan demokrasi) serta peningkatan daya saing daerah, jelas Adriansyah. “Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan keuangan daerah (APBD) dengan menerapkan perencanaan dan penganggaran, serta mempercepat pengesahan dan meningkatkan daya serap APBD yang sebagian besar daerah masih rendah. Pada daerah pemekaran, laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagian besar dengan opini  wajar dengan pengecualian (WDP) dan disclaimer. Dengan penerapan Grand Design Penataan Daerah, mampu mengontrol daerah pemekaran, hingga beban tambahan keuangan negara dapat lebih diprediksi. Pengaruh pemekaran terhadap pembagian kue nasional dapat diperkirakan dalam jangka menengah sehingga dapat didesain kebijakan keuangan yang mampu meminimalisir dampak ke daerah lain. Dengan penggabungan, akan menimbulkan efisiensi pengelolaan keuangan negara maupun daerah.(Humas Setneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
8           1           0           0           1