Diresmikan Presiden Jokowi, Setiap Pekerja Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 
bagikan berita ke :

Selasa, 30 Juni 2015
Di baca 635 kali

Presiden dan rombongan tiba di tempat acara sekitar pukul 10.30 WIB dan disambut oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, dan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.

“Saya kira tadi sudah dijelaskan oleh Menaker, saya langsung resmikan saja. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, operasinya penuh BPJS saya resmikan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutan singkatnya.

Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan itu ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sujatmoko, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya.

Wajib Bagi Pekerja

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri dalam laporannya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 (empat) program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun yang diperuntukan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 129 juta orang angkatan kerja secara nasional,” kata Hanif.

Menaker juga menyebutkan, dengan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan itu, maka per 1 Juli 2015 seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pekerja buruh dan pengusaha harus secara sinergi membantu mensukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” tambah Hanif.

Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan, bersamaan dengan operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan itu pihaknya juga melakukan peningkatan manfaat pada program, diantaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian, yang sebelumnya mendapat santunan Rp 21 juta bertambah menjadi Rp 24 juta.

“Pada Jaminan Kecelakaan Kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya maksimal Rp 20 juta, menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh,” terang Elvyn.

Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), disamping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian, diharapkan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan.

Pada peresmian operasional BPJS Ketenagakerjaan itu, Presiden Jokowi juga berdialog dan menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 orang perwakilan nelayan, yaitu dari Rukun Nelayan Tambakreja, Rukun Nelayan Donan Selatan, Rukun Nelayan Pandan Arang, Rukun Nelayan Donan Utara, Rukun Nelayan PSCC, dan Rukun Nelayan Sentolo Kawat.

Presiden juga menyempatkan diri meninjau sejumlah kapal dan peralatan nelayan di Teluk Penyu.

Selanjutnya, Presiden dan rombongan menuju Pasar Manis, Kelurahan Kedung Wuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. (Humas Setkab-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0