Djarot Resmi Dilantik Jadi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

 
bagikan berita ke :

Senin, 22 Juni 2015
Di baca 2096 kali

Djarot diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/M tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo tanggal 6 Juni 2015 lalu.

Sebelumnya Djarot menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden atau dilantik dalam jabatan yang sama namun dengan Surat Keputusan yang baru.

Dalam pidatonya Mensesneg mengingatkan kepada Pimpinan Tinggi Madya Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan di dalam Sekretariat Presiden.

“Banyak hal yang kita agendakan untuk diperbaharui dan diperbaiki, dimulai dengan isu akuntabilitas berbasis e-Government (e-Gov), peningkatan efektivitas dan efisiensi berbasis e-Gov., Forum Komunikasi berbasis e-Gov. dan layanan-layanan lain”, ujar Mensesneg.

“Istana harus jadi contoh bagi Kementerian lain”, Mensesneg menambahkan.

Selain itu, Mensesneg juga mengatakan, “Protokol juga harus bisa merahasiakan dan mempunyai sensitivitas tinggi terhadap mana yang bisa menjadi risiko politik, mana yang bisa di publish atau tidak”.

Dalam pidato penutupnya, Mensesneg juga menginstruksikan Djarot segera berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat Presiden yang baru dalam menyusun mekanisme kerja baru yang jauh lebih baik dan mendukung reformasi di lingkungan Sekretariat Presiden.

Mekanisme kerja tersebut diharapkan dibuat secara sederhana dan diketahui dan dipahami oleh seluruh staf di lingkungan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden.

Tampak hadir dalam acara itu para pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0