Dorong Penguatan Implementasi UU Cipta Kerja, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Koperasi dan Pelaku UMKM di Palembang

 
bagikan berita ke :

Jumat, 09 September 2022
Di baca 987 kali

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (UUCK) menyelenggarakan workshop dengan para pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) dari Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung terkait implementasi dan penyempurnaan UUCK dan aturan turunannya, di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis, 8 September 2022.

 

Arif Budimanta, Sekretaris Satgas UUCK saat membuka kegiatan workshop menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan secara nasional dan bertujuan untuk memberikan gambaran terkini terkait situasi tentang konstruksi UUCK dan manfaatnya khususnya bagi para pelaku koperasi dan UMKM.

 

“Forum ini diharapkan sebagai ajang silaturahmi dan penyerapan aspirasi, pemantauan dari implementasi UUCK, sekaligus juga untuk merespons apa yang menjadi keputusan MK agar aspirasi yang berkembang dalam pelaksanaan UUCK, khususnya sektor koperasi dan UMKM. Kita bisa diskusikan bersama dalam kerangka penyempurnaan UUCK,” ujar Arif.

 

Lebih lanjut Arif Budimanta yang juga merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang besar untuk memajukan dunia usaha yang berbasis koperasi, khususnya yang berkategori golongan usaha mikro, kecil, dan menegah.

 

Setali tiga uang dengan apa yang disampaikan oleh Arif, Riza Damanik, Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM yang juga sebagai Wakil Ketua Pokja Strategi Sosialisasi, Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK menyampaikan harapannya bermanfaat terhadap forum ini dapat melahirkan pokok-pokok pikiran yang tidak hanya menyempurnakan UUCK, namun juga dapat memperkuat implementasi UUCK.

 


Foto: Humas Kemensetneg

 

“Tidak hanya menyempurnakan UUCK saja, namun juga bagaimana secara bersamaan kita bisa memperkuat aturan tersebut dalam implementasinya dan yang lebih penting lagi adalah begaimana UUCK tersebut memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya koperasi dan UMKM,” ungkap Riza.

 

Secara khusus Riza menyampaikan bahwa UMKM bisa berkembang jika ada sistem pelayanan yang rapi, mudah, administrasi birokrasinya dan sistem informasinya baik yang terintegrasi baik antara pemerintah pusat dan daerah, BUMN, dan swasta. Semangat inilah yang dikuatkan dalam UUCK dan aturan turunannya.

 

“Kita tentu ingin pasar digital kita didominasi oleh produk UMKM, dan dengan diterbitkannya PP 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan UUCK kita memiliki semangat yang sama untuk mendorong transformasi digital yang kuat dan baik bagi koperasi dan UMKM,” pungkas Riza.

 

Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan materi dari beberapa narasumber antara lain oleh Henra Saragih, Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM); Laila Yunara, Koordinator Badan Hukum AHU, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Khotibul Umam, Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); dan Alonto, Subkoordinator Kelompok Substansi Promosi Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pada sesi kali ini setiap narasumber yang telah memaparkan materi berdiskusi langsung dengan para peserta workshop.

 

Permasalahan menonjol yang dikritisi oleh peserta salah satunya mengenai standarisasi terhadap produk UMKM yang perlu ada sinkronisasi atas 3 standarisasi dan pelabelan terkait sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH, SNI oleh BSN, dan SPP-IRTI yang dikeluarkan oleh Badan POM. Para peserta mendorong adanya automatic certification yang dapat mengharmonisasi ke-3 standarisasi tersebut sehingga para pelaku UMKM cukup mengurus satu izin saja.

 


Foto: Humas Kemensetneg

 

Di akhir Workshop, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bersama dengan para peserta telah merumuskan berita acara yang terdiri atas 7 poin hasil diskusi, masukan, dan catatan terhadap UUCK yang masih perlu disempurnakan.

 

Ke-7 poin tersebut antara lain, diperlukannya penyeragaman format anggaran dan kebijakan kode KBLI di akte pendirian badan usaha koperasi oleh notaris, termasuk batasan tarif atas pembuatan akta notaris tersebut, optimalisasi dan sinkronisasi data pada Online Data System (ODS), penyelarasan regulasi dan implementasi mengenai pengenaan biaya pengurusan sertifikasi halal, serta sinkronisasi atas 3 standar produk dan logo standar produk (Sertifikasi Halal, SNI, dan SPP-IRT) untuk menghindari inefisiensi bisnis bagi para pelaku usaha koperasi dan UMKM. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0