Draf Pengaturan Ekspor Beras Sudah Disiapkan

 
bagikan berita ke :

Selasa, 01 April 2008
Di baca 3086 kali

Ekspor beras sendiri bisa dilakukan apabila stok beras di Badan Urusan Logistik (Bulog) lebih dari tiga juta ton. Demikian diungkapkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Kepala Bulog Mustafa Abubakar di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Anton, kebijakan ekspor beras yang sedang disiapkan drafnya saat ini baru bisa dilaksanakan pada tahun 2009 mendatang. "Hanya Bulog yang boleh ekspor. Karena itu diatur bahwa ekspor hanya bisa dilakukan kalau stok beras di Bulog lebih dari tiga juta ton setiap harinya. Artinya ekspor hanya bisa dilakukan apabila ada kelebihan produksi beras di dalam negeri dan diserap oleh Bulog," kata Anton.

Sedangkan Mari Pangestu menyatakan pemerintah hanya memberikan kebijakan untuk melakukan ekspor beras. "Pelaksanaannya tidak langsung dilakukan. Ekspor beras hanya bisa dilakukan apabila stok beras di dalam negeri aman. Kalau ada surplus baru ekspor," cetus Mari.

Dia menjelaskan, ekspor beras hanya dilakukan pada jenis beras tertentu yang jarang dikonsumsi di dalam negeri. Saat ini sudah ada ekspor beras jenis tertentu seperti ekspor benih, beras merah, dan beras ketan hitam.

"Kebijakan ekspor harus melalui rekomendasi Departemen Pertanian dan mendapatkan izin Departemen Perdagangan," tegas Mari.

Sementara, Mustafa Abubakar menyatakan saat ini stok beras di Bulog dipertahankan minimal sebesar 1,25 juta ton. "Ekspor beras itu juga harus melihat neraca kebutuhan di dalam negeri tiap bulannya, memperhitungkan kondisi iklim juga. Tidak bisa kita stok lebih dari tiga juta ton langsung ekspor," ungkap Mustafa.

Dia menjelaskan, saat ini Bulog sudah menyerap 340 ribu ton beras dari petani. Target produksi gabah pada 2008 adalah 61 juta ton yang menghasilkan 37 juta ton beras.

 

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           1           0           1           0