Dua Materi RUU Kebebasan Informai Publik Disepakati

 
bagikan berita ke :

Kamis, 21 Februari 2008
Di baca 967 kali

"Komisi Komunikasi DPR dan pemerintah membahas intensif untuk mencari jalan keluar dua materi pokok yang selama ini menjadi sumber kemandegan," kata anggota Komisi Komunikasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Pareira melalui pesan singkat, Kamis (21/2).

Selama ini, katanya, pembahasan buntu pada definisi BUMN sebagai badan publik dan pasal sanksi untuk penyalahgunaan informasi publik.

Komisi Komunikasi DPR dan pemerintah sepakat menyiapkan dua pilihan rumusan terkait BUMN. Pertaman, BUMN tetap masuk dalam definisi badan publik namun garis-garis prinsip yang menyangkut rezim hukum bisnis yang melekat pada BUMN harus tetap menjadi wilayah rahasia yang akan dirumuskan dalam pasal pengecualian.

Kedua, BUMN tidak dimasukkan dalam definisi badan publik namun aktivitas BUMN yang menjadi wilayah rezim politik (akuntabilitas publik) harus diatur dalam pasal khusus yang menjelaskan prinsip keterbukaan.

Selain itu, rumusan pasal 49 yang menyangkut sanksi diubah menjadi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dipidana setinggi-tingginya dua tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30 juta.


Dalam lobi tersebut, ujarnya, tim Komisi satu DPR terdiri atas unsur pimpinan Komisi yaitu Theo L. Sambuaga, Sidharto Danusubroto, dan Arif Mudatsir Mandan. Anggota Komisi Komunikasi DPR yang hadir adalah Hajriyanto Thohari (FPG), Andreas Pareira (FPDIP), F.X. Soekarno (FPD), Deddy Jamaludin Malik (FPAN), Masduki Baidlowi (FKB), Mutammimul Ula (FPKS), Constan Ponggawa (FPDS), dan Bacrum S. (FPBR).

Sedangkan pemerintah diwakili oleh Menkominfo, Meneg BUMN, dan Menhukham. "Dalam lobi itu, DPR dan pemerintah sepakat memperbarui komitmen untuk menyelesaikan RUU KIP pada akhir masa sidang ini," ujarnya.

 

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/02/21/brk,20080221-117887,id.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0