Glorifikasi Pesta Demokrasi, Kemensetneg Hadiri Rapat Koordinasi Strategi Sosialisasi Pemilu 2019

 
bagikan berita ke :

Selasa, 26 Maret 2019
Di baca 1544 kali

Selasa (26/3), Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menghadiri Rapat Koordinasi Strategi Sosialisasi Pemilu 2019 KPU dan Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Viryan Aziz, Sekretaris Jendral KPU Arif Rahman Hakim, dan 184 peserta rapat perwakilan dari 92 Kementerian/Lembaga.

Dalam pembukaan rapat koordinasi ini, Anggota KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa, “Masyarakat harus diedukasi bahwa pemilihan Presiden penting namun pemilihan Legislatif tidak kalah pentingnya agar sesuai dengan desain undang-undang Pemilu (Pemilihan Umum) yang diterapkan dan diharapkan agar kehidupan berbangsa dan bernegara kita lebih baik lagi dalam menyejahterakan rakyat Indonesia”.

Menjelang Pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019, KPU terus termotivasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU sendiri berupa spanduk, poster, banner, serta video pendidikan pemilih. Tantangan dalam sosialisasi pada penyelenggaraan Pemilu kali ini dinilai lebih rumit dibandingkan dengan Pemilu tahun-tahun sebelumnya.

Kerja sama yang dilakukan antara KPU dan Kementerian/Lembaga adalah dengan memberikan dorongan kepada KPU untuk menyederhanakan dan menyebarkan informasi terkait hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara serta mengenalkan lima jenis kertas suara kepada masyarakat.

Sekretaris Jendral KPU, Arif Rahman Hakim menjelaskan terkait jenis dan warna dari kertas suara yang akan digunakan dalam Pemilu. "Jumlah kertas suara di seluruh Provinsi di Indonesia berjumlah lima namun untuk DKI Jakarta sendiri hanya memiliki empat kertas suara," terang Arif Rahman Hakim.

"Terdapat lima warna dalam kertas suara yaitu warna hijau untuk DPR Kabupaten/Kota, biru untuk DPRD Provinsi, kuning untuk DPR RI, dan abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden," tandas Arif Rahman Hakim.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan serta fasilitasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Wakil Kepala Biro Teknis dan Humas Sekretaris Jendral KPU, Supriatna dalam paparannya.

Keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan elit politik atau pembentuk undang-undang mendorong agar Sistem Pemerintahan di Indonesia lebih efektif. Hal ini membuat Pemilu kali ini menjadi Pemilu terumit di dunia karena untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia akan melaksanakan Pemilu dengan menggabungkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden. Dengan adanya Pemilu serentak ini diharapkan siapa pun yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI nantinya akan didukung dengan kekuatan parlemen yang signifikan.

Melalui rapat organisasi ini diharapkan dapat menyamakan strategi aksi dalam sosialisasi pendidikan pemilih pada Pemilu 2019 ini agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. Diwujudkan dengan tambahan informasi di web maupun mengglorifikasikan materi seperti video pendidikan pemilih pada saat menyelenggarakan rapat organisasi di masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengajak agar peduli dan tidak lupa menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0