Hadapi Krisis Keuangan Global - Pemerintah Tetapkan 10 Langkah Kebijakan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 29 Oktober 2008
Di baca 745 kali

Demikian keputusan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/10). Ratas dihadiri Wapres Jusuf Kalla, serta Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani, Mendag Mari E Pangestu, Meneg BUMN Sofyan Djalil, Deputi Senior Miranda Gultom, Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, rapat terbatas membahas respon pemerintah dan Bank Indonesia tentang perkembangan pasar uang. Rapat memutuskan 10 langkah kebijakan untuk meminimalisir dampak krisis global, yang kemungkinan dapat berlangsung hingga 2009.

Kebijakan tersebut yaitu, pertama, menjaga kesinambungan neraca pembayaran/devisa. Caranya, mewajibkan seluruh BUMN menempatkan seluruh hasil valuta asingnya di bank pemerintah.

Kedua,  menjaga kesinambungan neraca pembayaran dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Yaitu dengan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek yang sudah mendapat komitmen pembiayaan baik bilateral dan multilateral.

Ketiga, menjaga stabilitas likuiditas dan mencegah terjadinya perang suku bunga. Yaitu dengan mengintrruksikan BUMN untuk tidak memindahkan dana dari bank ke bank. "Kalau terpaksa harus dengan izin dari Meneg BUMN," kata Mulyani.

Keempat, menjaga kepercayaan pasar terhadap SUN. Karena itu pemerintah bersama BI melakuan pembelian di pasar sekunder. Bank BUMN juga diintruksikan untuk membeli kembali (buy back) SUN secara bertahap dan terukur.

Kelima, memanfaatkan bilateral swap arragement  dari Bank of Japan, Bank of Korea dan Bank of China bila diperlukan. Keenam, menjaga keberlangsungan ekspor dengan garansi risiko pembayaran dari pembei (post shipment financing).

Ketujuh, menjaga sektor riil dengan penghapusan pajak ekspor (PE) dari 2,5% menjadi 0% berlaku mulai 1 Nopember 2008.

Kedelapan, menjaga keseimbangan fiskal 2009. Kesembilan, mencegah impor ilegal. Yakni dengan menrbitkan tentang impotasi komoditi seperti garmen, elektronika, makanan minuman, sepatu, mainan anak-anak. Komoditas tersebut hanya bisa diimpor oleh importir terdaftar yang telah diverifikasi Depkeu.

"Pemerintah menetapkan lima pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan dan Makassar, serta Bandara Soekarno Hatta, Juanda  yang terbuka barang-barang terntu seperti saya sebutkan tadi," jelas Menkeu.

Kesepuluh, meningkatkan pengawasan barang beredar. Kementerian negara BUMN dan Menteri Perdagangan akan membentuk gugus tugas terpadu antarinstansi terkait.




Sumber:

http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDAwNDI=

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0