Hak Pilih TNI Belum Digunakan pada Pemilu 2009

 
bagikan berita ke :

Kamis, 04 Oktober 2007
Di baca 884 kali

Hal itu mencuat saat pembahasan RUU tentang Pemilu di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu malam. Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan dan dihadiri Mendagri Mardiyanto serta Aster TNI Mayjen Suprapto yang mewakili Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto.

Pada rapat tersebut, pemerintah memberi kesempatan kepada pihak TNI untuk menyampaikan alasan mengenai belum digunakan hak pilih TNI pada Pemilu 2009.

Aster TNI Mayjen Suprapto mengemukakan, sejak tahun 2006, Mabes TNI bersama Pusat Survei Demokrasi dan HAM serta survei internal yang dilakukan oleh semua staf angkatan menghasilkan 11 aspek pertimbangan mengenai belum digunakan hak pilih TNI pada Pemilu 2009.

Ke-11 aspek itu, adalah aspek hukum dan kedua tugas pokok TNI. Ada kekhawatiran jika TNI diberi hak pilih nantinya prajurit tidak kompak dalam melaksanakan tugas serta terdapat kekosongan daerah patroli saat Pemilu berlangsung.

Selain itu, ada alasan lain yakni netralitas TNI dan soliditas TNI. Ada kekhawatiran jika TNI diberi hak pilih akan terjadi egoisme individu, satuan dan angkatan sehingga bisa mengganggu TNI saat melaksanakan tugas. Dikhawatirkan TNI tidak solid.

Begitu juga dengan jati diri TNI. TNI adalah tentara rakyat, tentara nasional, profesional, pantang menyerah, tidak berbisnis dan tidak berpolitik praktis. Pemberian hak pilih kepada TNI dikhawatirkan akan menghambat profesionalitas karena tentara akan ada kesibukan saat Pemilu. Pemberian hak pilih akan membawa TNI ke arah politik praktis sehingga akan menghilangkan jati dirinya.

Dari aspek kultur TNI dan reformasi internal TNI serta aspek kesejahteraan anggota TNI. Pemberian hak pilih dikhawatirkan akan merusak mental TNI karena ada kemungkinan tawar-menawar uang atau jabatan dan dapat dipengaruhi oleh partai politik.

Di sisi lain, hak pilih TNI bersentuhan dengan aspek keberadaan Korwil TNI. Jika TNI diberi hak pilih tentu saja terjadi kesalahan TNI dan hal itu bisa ditimpakan kepada komando wilayah TNI.

Aspek jumlah suara TNI. TNI tidak mempunyai utusan di DPR. Terjadi juga kekhawatiran pemaksaan di lingkungan TNI untuk memperbesar suara TNI guna diarahkan kepada salah satu partai politik.

Terakhir, aspek sejarah TNI. Pengalaman Pemilu sebelumnya, maka pemberian hak pilih TNI berdampak pada kehidupan prajurit dan pengkotak-kotakan.

"Atas pertimbangan itu, Panglima TNI kemudian mengeluarkan putusan dan dilaporkan kepada Depdagri bahwa hak pilih TNI belum digunakan pada Pemilu 2009," kata Aster.

Sikap TNI tersebut mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah anggota DPR. Fraksi PKB melalui Syaifullah Ma`sum mengapresiasi belum digunakannya hak pilih TNI pada Pemilu 2009 karena politik praktis menunjukkan adanya kekhawatiran dari pihak TNI seperti tawar menawar dan uang. Hal itu menunjukkan belum adanya sistem Pemilu yang Jurdil dan Luber. Ke depan, perlu dipertimbangkan adanya hak pilih TNI bila sistem Pemilu sudah lebih baik.(*)

 

 Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2007/10/3/hak-pilih-tni-belum-digunakan-pada-pemilu-2009/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0