Implementasi Objective & Key Result di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Upaya Mewujudkan PNS Kelas Dunia

 
bagikan berita ke :

Rabu, 08 Desember 2021
Di baca 1580 kali

Selasa (7/12), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Menggunakan Metodologi Objective & Key Result (OKR) di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kepala Biro SDM Kemensetneg, Agussalim mengawali dalam laporannya bahwa Manajemen Kinerja PNS yang menggunakan metodologi OKR telah sesuai dengan ketentuan yang ada, antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 30 Tahun 2019, termasuk juga Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Biro SDM Kemensetneg dalam penerapan metodologi OKR di lingkungan Kemensetneg telah melakukan berbagai macam kegiatan. “Sharing Knowledge dengan Telkom Indonesia, Workshop bagi PNS terpilih sebagai “Agent of Change” dari masing-masing satuan organisasi, Verifikasi - Diskusi terkait OKR seluruh unit kerja, Sosialisasi Pendalaman Manajemen Kinerja melalui OKR bersama Telkom Indonesia, dan workshop-workshop rutin yang dilakukan dengan seluruh unit kerja yang ada, serta implementasi OKR dalam penyusunan SKP melalui aplikasi piawai.” tutur Agussalim.

Agussalim menambahkan bahwa sistem metodologi OKR dalam manajemen kinerja PNS di lingkungan Kemensetneg merupakan hal yang baru, Telkom Indonesia dalam hal ini turut berperan membantu penerapan yang dilakukan Kemensetneg. Adapun tujuan dilakukannya FGD agar semakin memperkuat penggunaan metodologi OKR di lingkungan Kemensetneg. Pendekatan OKR ini dilakukan untuk mempermudah penerjemahan penyusunan SKP dalam Permenpan 8/2021.

Keberadaan PNS hampir sama dengan keberadaan Indonesia. Seiring dengan adanya perubahan zaman maka PNS dituntut memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat. Saat ini, dengan adanya disrupsi teknologi, perubahan global yang sangat cepat maka tidak ada lagi batas antar negara. PNS sebagai tulang punggung pemerintah tentunya menyesuaikan hal tersebut dengan memberikan transparansi, kecepatan, akuntabilitas, dan profesionalitas yang menjadi kata kunci dalam upaya mewujudkan PNS yang berkelas dunia.

Berbagai hal telah dilakukan, salah satunya bagaimana mengukur kinerja PNS/ASN. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan pelaksananya, diantaranya PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Demikian disampaikan Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Nanik Purwanti dalam sambutan sekaligus membuka acara FGD.

“Dengan alat yang tepat untuk menilai kinerja maka kita dapat memotret dengan benar kinerja pegawai. Sebagai upaya, benchmarking telah kami lakukan khususnya di Kementerian Sekretariat Negara ini kepada berbagai pihak eksternal yang mempunyai pengalaman lebih baik, salah satu hasilnya adalah OKR ini. Hal ini tentunya sebagai tindak lanjut arahan Pak Menteri yaitu selalu mencontoh praktek-praktek yang baik yang kemudian bisa kita terapkan di Kemensetneg.” tambah Nanik.


Pembicara ahli dihadirkan dalam memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai metodologi OKR dalam menunjang penerapan sistem manajemen kinerja pegawai, khususnya ASN di lingkungan Kemensetneg.  Agus Yudi Wicaksono selaku Koordinator Manajemen Kinerja SDMA, Kementerian PAN dan RB, Cari, S.Sos. dari Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Nasional, Imam Suhadi selaku Assistant Vice President Reward Management PT Telkom Indonesia, dan Andie Nugroho dari Biro SDM Kemensetneg, serta Keynote Spech Dr. Waluyo selaku Dosen, Praktisi Human Capital Management, dan Eks Komisioner Komisi ASN.

“Ada banyak literatur terkait OKR ini tetapi menghubungkan antara OKR dengan Indikator Kinerja Individu (IKI) yakni OKR itu adalah “how to” sedangkan IKI adalah terjemahan dari OKR tersebut.” jelas Agus Yudi Wicaksono mengawali.

Kemudian Andie Nugroho menjabarkan enam alasan penyusunan Sistem Kinerja Pegawai (SKP) yang diintegrasikan dengan metodologi OKR di lingkungan Kemensetneg. Pertama, memastikan ketercapaian kinerja organisasi. Hal ini memperbaiki missing link pada penilaian kinerja sebelumnya. Kedua, sebanyak 74,6 persen jabatan struktural telah dikonversi menjadi jabatan fungsional. Hal ini membuat pola kerja lebih kolaboratif, dan agile, serta perlu pemerataan pembagian beban kerja. Dengan adanya OKR ini maka beban pekerjaan lebih setara dan terlihat. Yang ketiga, memastikan ketercapaian kinerja individu dan mengeliminasi free rider. Keempat, dengan adanya pola kerja WFH/WFO membutuhkan monitoring kinerja secara mingguan, bulanan dan triwulan. Kelima, mempermudah penerjemahan penyusunan SKP sesuai Permanpan 8/2021. Terakhir, antisipasi dinamika perubahan tujuan organisasi. Dengan menggunakan metodologi OKR dapat terlihat salah satu keberhasilan untuk mencapai penginputan data mandiri di masing-masing pegawai hingga 99 persen.

 

Setelah masing-masing pembicara atau narasumber memaparkan materinya, acara dilanjutkan sesi diskusi dengan berbagai pertanyaan dari para peserta terkait permasalahan atau kendala yang dihadapi di masing-masing unit kerja terkait penerapan OKR. Acara ditutup dengan penyerahan sertipikat secara virtual oleh Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja Kemensetneg, Andri Kurniawan kepada para pembicara. (RDW/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           1           0           0