Instruksi Presiden dari Lapangan untuk Tangani Kebakaran di Kalimantan

 
bagikan berita ke :

Jumat, 25 September 2015
Di baca 991 kali

Presiden menyaksikan bahwa kebakaran lahan dan hutan terjadi di lahan gambut meliputi areal yang luas. Saat Presiden di tengah lahan gambut yang terbakar luas, bermunculan api dari bawah permukaan tanah hanya dalam waktu lima menit. Hal ini menunjukkan bahwa ada sumber api di bawah permukaan gambut yang menjadi api saat area terbuka dan tersedia cukup oksigen di permukaan lahan. Di Provinsi Kalimantan Tengah tercatat luas areal kebakaran mencapai seluas 26.664 Ha dan semakin meluas.

 

Presiden menginstruksikan agar masalah ini harus diselesaikan sesegara mungkin. Menurut Presiden, “Satu-satunya cara untuk mengatasi persoalan kebakaran di lahan gambut hanya dengan pencegahan, menjaga ekosistem gambut,” kata Presiden.

 

Akan tetapi, terhadap lahan yang sedang terbakar dan semakin meluas harus segera diambil langkah. Dalam rapat di tengah medan berat tersebut ditegaskan Presiden untuk secepat-cepatnya memadamkan api dengan pembasahan gambut, dimana pembasahan (rewetting) pada prinsipnya merupakan bagian dari langkah tata kelola ekosistem gambut.

 

Upaya Pemadaman di Lahan Gambut

 

Di lokasi kejadian, Kabupaten Pulang Pisau, terdapat Sungai Kahayan yang dapat menjadi sumber air untuk memadamkan api. Harus dilakukan tata kelola air Sungai Kahayan dalam upaya rewetting lahan gambut yang sedang terbakar. Upaya seperti  ini pernah diusulkan Pemda Kabupaten Pulang Pisau kepada Pemerintah Pusat pada tahun 2012, namun belum dipenuhi. Upaya ini terkait dengan pengaturan kanal dan tata kelola gambut.

 

Presiden memerintahkan Menko Polhukam, Menteri LHK, Kepala BNPB, Kapolri, dan Panglima TNI untuk sesegera mungkin merealisasikan pembasahan lahan gambut yang sedang terbakar dengan dukungan operasi bakti TNI. Untuk itu, telah dilakukan rapat teknis di Banjarmasin yang melibatkan semua unsur, dipimpin oleh Kepala BNPB dan Panglima TNI sebagai tindak lanjut instruksi Presiden.

 

Rapat membahas rencana kerja teknis drainase yang didukung dengan operasi bakti TNI. Dalam pekerjaan teknis, Kementerian PUPR akan memberikan dukungan teknis civil engineering  dan know how  tentang tata air gambut. Mulai hari ini disiapkan 10 unit alat berat dari TNI/BNPB dan 30 unit pompa air dari KLHK.

 

Secara khusus juga Presiden memberikan perintah kepada Menteri LHK untuk mewajibkan perusahaan membuat embung-embung air di dalam areal konsesinya. Hal ini akan mempercepat tindakan pemadaman api dan untuk ketersediaan air di saat musim kering.

 

Menteri LHK Bahas Gambut bersama Pakar/Akademisi/LSM

 

Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak agar usaha pemadaman berdasarkan pengetahuan dan pengalaman praktis yang dikerjakan secara simultan berhasil. Penanganan kebakaran yang terjadi di lahan gambut sangat menguras perhatian semua pihak. Untuk itu, pembahasan tata kelola gambut agar tidak terjadi kesalahan yang berulang dari tahun ke tahun secara detail teknis akan dilaksanakan bersama pakar/akademisi, LSM, dan Asosiasi Pengusaha mulai Minggu sore (27 September 2015) sampai dengan Selasa siang (29 September 2015) dengan melibatkan 41 narasumber penting dari beragam dasar keilmuan dan pengalaman empirik, termasuk sejarah PLG Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah.

 

Pembahasan akan dipimpin langsung Menteri LHK. Menurut Menteri LHK, pembahasan akan difokuskan pada tiga tujuan sambil menunjang aktivitas lapangan, yakni upaya mengalirkan air Sungai Kahayan ke areal Kecamatan Jambiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau untuk pemadaman api sesegera mungkin agar tidak makin luas dan makin menyengsarakan masyarakat dan daerah.

 

Tiga tujuan pembahasan itu meliputi prinsip dasar tata kelola dan teknik tata hidrologi (tata air) ekosistem gambut, upaya pencegahan dan rehabilitasi gambut untuk digunakan masyarakat serta teknik-teknik mencegah dan mengatasi kebakaran lahan gambut. Hasil pembahasan merupakan penjabaran dari kebijakan Presiden tentang tata kelola gambut secara konkret berdasarkan lapangan dan akan menjadi pedoman pelaksanaan teknis.

 

Penanggung jawab berita dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: (1) Dr. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; No. HP. 08121116061 dan (2) Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; No.  HP. 081511200023. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0