Instruksi Presiden RI setelah Rapat Terbatas Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, 17 Januari 2011
INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SETELAH
RAPAT TERBATAS
BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
DI KANTOR PRESIDEN, JAKARTA
TANGGAL 17 JANUARI 2011
Â
Sidang Kabinet bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan agenda membahas langkah-langkah penegakan hukum baru
saja selesai kami laksanakan. Apa yang ingin saya sampaikan ini adalah
merupakan hasil Sidang Kabinet hari ini, yang perlu diketahui oleh masyarakat
luas, sekaligus merupakan instruksi saya kepada jajaran pemerintah. Upayanya
para penegak hukum yang berada di bawah kepemimpinan dan kendali Presiden. Hari
ini saya sampaikan secara lisan dan dalam waktu dekat akan dituangkan dalam
Instruksi Presiden secara tertulis yang akan menjadi pedoman dan untuk
dijalankan oleh semua jajaran pemerintah yang mendapatkan instruksi ini.
Saudara-saudara,
Kita mengetahui bahwa ada tiga arena utama yang berkaitan dengan kasus Saudara
Gayus Tambunan. Arena pertama adalah penyimpangan di lingkungan perpajakan.
Arena kedua, penyimpangan di lingkungan peradilan atau proses pengadilan itu
sendiri. Dan yang ketiga adalah penyimpangan di lingkungan keimigrasian.
Tekad pemerintah, tekad jajaran penegak hokum, adalah untuk
menuntaskan penindakan hukum bagi mereka yang bersalah dalam yang kita sebut
dengan kasus hukum Gayus Tambunan, ini dengan tiga sasaran.
Â
Sasaran pertama, benar-benar hukum ditegakkan dan sanksi diberikan kepada mereka yang bersalah.
Â
Yang kedua, diperlukan untuk melakukan penataan organisasi, penataan posisi dan jabatan-jabatan di sejumlah lembaga yang ternyata terjadi penyimpangan, pelanggaran, bahkan kejahatan itu sendiri.
Â
Sedangkan yang ketiga, dengan kasus ini, kita bisa mengetahui bahwa banyak titik-titik lemah, lubang-lubang hukum atau loop holes yang harus kita tutup dan perbaiki agar penyimpangan dan kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Â
Berpedoman kepada tiga hal itu, maka hari ini, saya mengeluarkan instruksi sebagai berikut.
Satu, Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, saya instruksikan untuk
mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Saudara Gayus Tambunan.
Kedua, tingkatkan sinergi di antara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong untuk
melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri.
Tiga, kita akan melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap
lembaga-lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Ditandai terjadinya
penyimpangan dan pelanggaran di sejumlah simpul di lembaga-lembaga itu, dalam
hal ini, di Kepolisian, di Kejaksaan dan di Direktorat Jenderal Pajak. Saya
berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum
yang tidak di bawah kepemimpinan dan kendali Presiden.
Empat, dalam penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang
bulu. 149 perusahaan yang disebut-sebut bisa saja ada kaitannya dengan masalah
perpajakan, manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang
cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran tentu perlu dilakukan pemeriksaan
terhadapnya.
Lima, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, saya berpendapat, metode
pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang
berlaku di negara kita.
Enam, saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset
negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi
dari kasus Gayus Tambunan.
Yang ketujuh, juga saya instruksikan untuk memberikan tindakan administrasi dan
disiplin, di samping sanksi hukum bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua
pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan pelanggaran dan bahkan
kejahatan. Dalam hal ini, termasuk mutasi dan pencopotan yang saya berharap
bagi lembaga yang belum melakukan itu dapat dilakukan dalam waktu satu minggu
ke depan.
Â
Delapan, bagi organisasi atau lembaga yang sejumlah pejabatnya melakukan
kesalahan dan penyimpangan, perlu dilakukan semacam penataan ulang agar bisa
dibersihkan unsur-unsur yang bisa melakukan hal yang serupa di masa depan, dan
ini saya berikan waktu satu bulan ke depan ini.
Yang kesembilan, kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan secara serius
terhadap sistem kerja dan semua aturan yang memiliki celah atau lubang-lubang
hukum atau loop holes untuk, sebagaimana yang saya sampaikan tadi, mencegah terjadinya penyimpangan
dan kejahatan serupa di masa depan.
Yang kesepuluh, saya ingin mendapatkan laporan secara berkala dari kemajuan
penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan ini, termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden
yang secara tertulis akan segera kita keluarkan setiap dua minggu.
Sebelas. Saya juga menginstruksikan untuk menjelaskan atau mengumumkan kepada
masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala
dan juga insidentil agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan
akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum, termasuk unsur pemerintah terkait.
Yang kedua belas, menyangkut kasus Gayus Tambunan atau yang terakhir, saya
menugasi Saudara Wakil Presiden untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan,
dan penilaian Instruksi Presiden ini, dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Â
Dua belas instruksi inilah yang saya keluarkan hari ini untuk dijalankan oleh jajaran penegak hukum dan unsur pemerintah yang terkait dengan penuntasan kasus Gayus Tambunan.
Menyangkut tindak lanjut penanganan kasus Bank Century dapat saya sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Pertama, saya menginstruksikan untuk menuntaskan semua kegiatan, guna merespon
hasil Panitia Angket DPR RI tentang Bank Century.
Kedua, saya juga memerintahkan untuk menuntaskan pembenahan berbagai regulasi
dan mekanisme kerja di jajaran pemerintah, utamanya di wilayah Kementerian
Keuangan, sesuai dengan rekomendasi DPR RI. Hal yang sama, saya berharap juga
dilakukan di jajaran Bank Indonesia.
Yang ketiga, saya memerintahkan untuk terus mengupayakan dan menuntaskan pengembalian
aset atau asset recovery Bank Century yang diduga dibawa ke
negara-negara tertentu. Jika diperlukan, karena tadi saya
juga mendengar laporan dari Jaksa Agung dan pejabat
terkait lainnya tentang upaya yang terus kita lakukan untuk mengembalikan aset
Bank Century ini, maka sekali lagi, jika diperlukan, saya meminta untuk disiapkan surat
Presiden kepada kepala pemerintahan negara-negara itu agar terwujud kerja sama
yang baik sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Saya juga meminta agar tim untuk mengembalikan aset Bank Century ini diperkuat. Misalnya jika
diperlukan diperkuat oleh ahli atau
expert ataupun konsultan, terutama
yang mengerti seluk beluk masalah ini di negara-negara yang bersangkutan. Tujuannya
tiada lain agar pengembalian aset ini benar-benar berhasil.
Yang keempat, sama dengan penuntasan kasus Gayus Tambunan tadi, saya berharap
agar dijelaskan secara berkala dan efektif kepada masyarakat tentang apa saja
yang dilakukan, misalnya oleh Kepolisian, oleh
Kejaksaan, oleh Kementerian Keuangan di dalam menindaklanjuti
rekomendasi dari Panitia Angket DPR RI.
Mengenai sisi korupsi, yang disebut-sebut dalam hasil Panitia Angket DPR RI, saya berharap
KPK, apabila dugaan korupsi ini memang ditemukan, bisa menjelaskan
secara gamblang dan jelas kepada masyarakat luas. Demikian juga
apabila tidak diketemukan dugaan korupsi itu. Dengan demikian, jangan biarkan
masyarakat bertanya-tanya tentang apa yang dilakukan oleh negara. Negara dalam
hal ini, pemerintah maupun unsur-unsur non-pemerintah.
Yang terakhir, menyangkut isu deponeering kasus Saudara Bibit dan Saudara
Chandra. Sebagai Presiden Republik Indonesia, saya mendukung rencana Jaksa
Agung sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan deponeering sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku. Yang penting, segera diambil
langkah-langkah yang pasti dalam waktu dekat ini agar juga memberikan kepastian
bagi masyarakat luas, termasuk efektivitas penegakan hukum, baik yang dilakukan
oleh KPK maupun oleh jajaran penegak hukum lainnya.
Itulah, Saudara-saudara, hasil Sidang Kabinet kita hari ini dan instruksi yang
saya berikan, utamanya kepada jajaran pemerintah dengan harapan unsur non-pemerintah juga
melakukan hal-hal yang sejalan dengan itu agar tugas bersama dapat dilaksanakan
dengan berhasil.
Terima kasih.
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Â
Â
Biro Naskah dan Penerjemahan,
Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan,
Sekretariat Negara RI