Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan sosialisasi penempatan Tenaga Humas Pemerintah (THP).

 

"> Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan sosialisasi penempatan Tenaga Humas Pemerintah (THP).

 

"> Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan sosialisasi penempatan Tenaga Humas Pemerintah (THP).

 

">

Intensifkan Pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah akan Seleksi Tenaga Humas Pemerintah

 
bagikan berita ke :

Senin, 05 Oktober 2015
Di baca 1081 kali

Sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 5 Oktober 2015 tersebut berlangsung mulai pukul 19.00 WIB di Ruang Rapat Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan pejabat dan pengelola Humas dari berbagai Kementerian. 
 
Pada kesempatan tersebut, Rudiantara, menyampaikan kebijakan Kementerian Kominfo yang akan merekrut THP untuk ditempatkan di seluruh Kementerian. Kebijakan tersebut untuk mengintensifkan pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2015. Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan bahwa THP yang akan diseleksi berlatar belakang PNS dan swasta, dan akan ditempatkan di tiap kementerian. "THP akan diseleksi, dan akan ditempatkan di tiap Kementerian setelah mengikuti pelatihan khusus" ujar Rudiantara. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0