Interpelasi Lapindo "Interpelasi Bersyarat Pertama"

 
bagikan berita ke :

Rabu, 22 Agustus 2007
Di baca 1922 kali

Kembali, 225 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengelus dada bersabar. Usulan interpelasi soal Lapindo yang mereka usung kembali terganjal. Sidang Paripurna DPR Selasa sore itu (21/8) akhirnya menunda pengukuhan hak meminta keterangan itu.

Ini jelas pukulan telak bagi mereka, terutama kalangan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Maklum, partai yang meraup suara dari Jawa Timur ini gagal menyuarakan jeritan konstituennya. FKB ngotot penggunaan hak interpelasi ini diputuskan saat itu juga. “Kami kecewa atas putusan sidang kali ini. Kami harus bertanggung jawab kepada para pemilih kami yang mayoritas tinggal di daerah korban lumpur,� teriak Wakil Ketua FKB, Effendy Choirie.

Apalagi, sebelumnya, pada Juli silam, keinginan mereka untuk segera disahkannya hak interpelasi ini tercekat. Kala itu, FKB didukung oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).

Lima fraksi ini dihadang pula oleh kuintet Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), Fraksi Bintang Reformasi (FBR), serta Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS). Hasilnya sama. Sidang tak memutuskan pengukuhan hak interpelasi.

Walhasil usulan ini masih menggantung - sekurangnya untuk tiga bulan ke depan. Padahal, usulan interpelasi ini sudah digalang sejak April silam. Para pengusul menganggap pemerintah terlalu lamban menangani dampak semburan lumpur Lapindo. Padahal, peristiwa ini sudah berlangsung lebih dari setahun.

Kronologi Interpelasi Lapindo

April 2007
 Anggota DPR menggalang suara usulan interpelasi soal Lapindo. Terjaring 225 anggota yang mengusulkan.
 
17 Juli 2007
 Dalam Sidang Paripurna DPR, Abdullah Azwar Anas (FKB), juru bicara pengusul, membacakan sikap dan pertanyaan interpelasi. Lima fraksi ingin usulan ini diputuskan menjadi hak interpelasi pada saat itu juga. Lima fraksi tidak setuju interpelasi diputuskan pada sidang kali itu juga. Sidang memutuskan pengesahan interpelasi ditunda.
 
21 Agustus 2007
 Dalam Sidang Paripurna DPR, pengukuhan usulan interpelasi ini kembali tersandung. Setelah melalui lobi terbatas antarpimpinan fraksi, DPR memutuskan membentuk Tim Pengawas yang memantau implementasi penanganan korban lumpur Lapindo selama tiga bulan. Selanjutnya, Tim Pengawas melaporkan hasil amatannya di muka Sidang Paripurna. Jika rapornya buruk, DPR sepakat menggunakan hak interpelasinya.
 
Sumber: Pusat data hukumonline

PKB-PDIP vs Partai Pemerintah
Sidang Paripurna kali ini punya dua hajat. Pertama, pandangan dan masukan fraksi atas nota keuangan APBN 2008. Agenda pertama berlangsung lancar. Kedua, yah itu tadi, pembahasan hak interpelasi. Nah, acara yang satu ini menguras debat panjang.

Kubu pertama ngebet hak interpelasi diputuskan saat ini juga. Kelompok ini dimotori oleh FKB dan FPDIP. Waktu itu para anggota fraksi bintang hijau ini kompak memakai ikat kepala bertuliskan Solidaritas Korban Lumpur Lapindo. “Interpelasi ini untuk memberi dukungan kepada korban Lapindo,� ujar Choirul Sholeh dari FKB.

Sedangkan golongan seberang digerakkan oleh duet partai pemerintah, Golkar dan Demokrat. “Interpelasi diusung beberapa bulan lalu. Tentu sudah banyak perkembangan. Sekarang, yang lebih penting, kita bentuk sebuah tim pengawas yang memantau transaksi jual-beli tanah ganti rugi Lapindo kepada warga,� ungkap Ahmad Fauzi dari FPD.

Justru lontaran Fauzi ini membuka arah baru jalannya sidang. Perhatian tertuju pada pilihan pengukuhan interpelasi atau pembentukan Tim Pengawas. “Usulan interpelasi ini sudah berfungsi mencambuk pemerintah memperbaiki kinerja. Dan itu sudah dilakukan. Sekarang yang paling penting adalah Tim Pengawas ini, yang memantau langkah konkret pemerintah,� dukung Syamsul Bachri dari FPG.

Menurut Fauzi, pemerintah dan Lapindo sudah serius menanggulangi dampak semburan. Penduduk pemilik 6.099 bidang tanah sudah diatur relokasinya ke 600 hektar lahan baru. Selain itu, sekitar dua pertiga warga sudah mencairkan uang muka ganti rugi yang sebesar 20%. Uang muka ini ditetapkan oleh Peraturan Presiden 14/2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS). Lapindo juga sudah berkomitmen Rp100 miliar sebulan hingga September.

Wakil Ketua FPD Agus Hermanto beranggapan langkah pemerintah sudah jelas. “Interpelasi untuk mempertanyakan kebijakan. Sedangkan langkah dan hasil kerja pemerintah sudah sangat jelas terlihat. Hingga 20 Agustus ini, sudah 67% warga mencairkan 20% ganti rugi.�

Namun argumen tersebut segera dibantah oleh PDIP dan PKB. “Interpelasi untuk mempertanyakan level kebijakan. Dan Tim Pengawas untuk memantau masalah teknis faktual yang bersifat jangka pendek,� ungkap Aria Bima dari PDIP.

“Rakyat akan senang jika presiden memberi keterangan langsung lewat interpelasi ini. Kami ingin yang komprehensif. Tim Pengawas tetap dibentuk, tapi interpelasi juga jalan terus,� timpal Gus Choi -panggilan akrab Effendy.

Selain itu, anggota FKB Amin Said Husni menilai pidato tahunan presiden Kamis silam (16/8) hanya secuil menyinggung Lapindo. “Pidato saat itu kurang memadai menjelaskan permasalahan yang sebenarnya,� tutur Said.

Debat yang tiada titik temunya ini memaksa Pemimpin Sidang Muhaimin Iskandar (FKB) mengambil skors selama lebih dari tiga puluh menit. Muhaimin mengumpulkan para pimpinan fraksi dalam lobi terbatas.

PDIP berbelok

Selepas lobi, akhirnya sidang sepakat menunda interpelasi. Sebagai gantinya, DPR bakal membentuk Tim Pengawas yang bekerja selama tiga bulan memantau kerja pemerintah dan Lapindo. Tim ini akan melaporkan hasil amatannya kepada Sidang Paripurna mendatang. “Kalau kinerja pemerintah buruk, segera kita gelar hak interpelasi ini,� tukas Muhaimin menutup sidang.

Putusan ini disepakati bulat oleh seluruh fraksi, kecuali FKB. Fraksi ini memutuskan walk out. “Sekali lagi saya kecewa dan fraksi kami tidak akan bertanggung jawab atas hasil putusan ini,� teriak Gus Choi.

Kali ini PDIP tak berdampingan dengan FKB. “Ini untuk menyelamatkan hak interpelasi itu sendiri. Jika dipaksa voting saat ini juga, kami bakal kalah,� ungkap Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo seusai sidang. Menurut Tjahjo, Tim Pengawas ini setidaknya bisa memberikan desakan nyata kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II (Bidang Dalam Negeri dan Pertanahan) dari FPG Priyo Budhi Santoso menjelaskan Tim Pengawas ini diisi oleh 28 orang. Golkar menempatkan 6 orang, lalu 5 orang dari PDIP. Sedangkan PD, PPP, PAN, dan PKB mengirim 3 orang. PKS memberikan 2 orang. Serta BPD, PBR, dan PDS mengirim 1 orang. Sebagai 'barter negosiasi', tim ini dipimpin oleh Muhaimin Iskandar yang dari PKB.

Tak diatur tatib

Pengamat parlemen Bivitri Susanti berpendapat, langkah DPR seperti ini sah-sah saja. “Tata Tertib (Tatib) DPR juga tidak detil dan tegas mengaturnya. Ini lebih condong kepada pertimbangan politis saja. Dan ini dimungkinkan,� tutur Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini (21/8). Bivitri mencatat, inilah pertama kalinya interpelasi digelar dengan syarat.

Bivitri memandang bisa jadi mentahnya usulan interpelasi kali ini lantaran pengalaman buruk sebelumnya. “Bisa jadi karena para anggota sudah lelah. Apalagi interpelasi Iran tak dihadiri oleh presiden.�

Namun Bivitri menyayangkan, seharusnya kasus Lapindo lebih menyentuh akar rumput daripada soal Iran. “Interpelasi Iran akhirnya bisa berjalan. Saya rasa ini main-main saja. Seharusnya Lapindo yang menyentuh kepentingan masyarakat lebih besar juga punya porsi.� Bivitri memandang langkah walk out PKB sudah tepat. “Berarti, partai bersikap sesuai dengan suara konstituennya. Bukan karena kepentingannya sendiri,� imbuhnya.

Sebelumnya, DPR juga pernah mengusung interpelasi soal sanksi PBB kepada Iran karena aktivitas pengelolaan nuklir. Indonesia mendukung resolusi PBB tersebut. Interpelasi sempat tertunda lantaran presiden tidak datang langsung. Namun pada kesempatan kedua, interpelasi tetap berlanjut meski jawaban pemerintah hanya dibacakan oleh Menko Polhukam Widodo AS.

Kerja pemerintah belum maksimal

Warga Sidoarjo sendiri belum bisa menikmati kerja keras BPLS dan Lapindo. “Justru banyak kejanggalan dan kebohongan,� tutur Pujiono, salah satu warga Perumtas dari bailk telepon (21/8). Pujiono mengakui, 67% warga memang sudah mencairkan 20% ganti rugi. “Tapi itu karena mereka sudah terjepit keadaan ekonomi yang sudah sulit. Kondisi psikologis kami juga sudah tertekan,� ujarnya.

Menurut Pujiono, jangka waktu pelunasan sisa 80% ganti rugi juga tak jelas. “Pasal 3 Perpres 14/2007 mengatur, sisa ganti rugi selambatnya dicairkan sebelum jangka waktu satu bulan masa kontrak habis. Tapi titik awal masa kontrak ini tidak jelas,� keluhnya. Pujiono sendiri mengaku belum mencairkan 20% uang muka tersebut.

Selain itu, pihak bank yang ditunjuk juga jadi kendala tersendiri. “Minarak (anak perusahaan Lapindo yang menangani ganti rugi) menunjuk Bank Mandiri yang justru tidak berkaitan. Hari ini kami menghadap Bank BTN dan belum ada hasil,� sambung Pujiono.

Proses verifikasi dan administrasi form pencairan ganti rugi oleh BPLS pun masih tersendat. “BPLS tak bisa mengelola form yang sudah terlanjur beredar.� Bahkan, lanjut Pujiono, petugas RT, RW, Kelurahan, Camat, hingga Kabupaten turut mengutip. Total jenderal, warga kudu merogoh Rp600 ribu untuk memperlancar pencairan dan verifikasi.

Pujiono pun enggan mengomentari hak interpelasi ini. “Bagai pisau bermata dua. Interpelasi hanya jadi posisi tawar politik bagi mereka. Setelah itu, anggota dewan seolah-olah tampil sebagai pahlawan.� Nah, ujung-ujungnya, “Semua pihak penguasa berkepentingan, di tengah kondisi bencana ini, semuanya bisa jadi proyek,� pungkas Pujiono dengan nada getir.


http://hukumonline.com/detail.asp?id=17417&cl=Berita

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0