PROGRAM ISTANA UNTUK RAKYAT (ISTURA)
Program Istana Untuk Rakyat (ISTURA) merupakan bagian dari pendidikan kepada masyarakat luas tentang Istana Kepresidenan serta menjadi pendidikan publik sekaligus peningkat rasa nasionalisme di kalangan masyarakat. Program ISTURA saat ini hanya diberlakukan di Istana Kepresidenan Cipanas, Istana Kepresidenan Yogyakarta, dan Istana Kepresidenan Tampaksiring.
PROSEDUR KUNJUNGAN KE ISTANA-ISTANA PRESIDEN
Prosedur Tetap ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan pelayanan kunjungan ke Istana-istana Presiden, sehingga dapat berjalan dengan tertib, aman, dan terkendali.
- Pihak yang akan berkunjung ke Istana Presiden di daerah menyampaikan permohonan izin kunjungan kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan u.p. Kepala Istana setempat.
- Surat permohonan izin kunjungan harus mencantumkan:
- Istana yang akan dikunjungi;
- Hari, jam, dan tanggal kunjungan;
- Jumlah dan daftar nama peserta kunjungan;
- Alamat lengkap;
- Nama dan nomor telepon/handphone, serta faksimile. - Surat permohonan izin kunjungan dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos/faksimile ke:
- Biro Istana-istana, Rumah Tangga Kepresidenan, Tlp. (021) 23545001, ext. 7171, 7276, Faks. (021) 3442224; atau
- Istana Presiden di daerah yang dituju. - Batas waktu pendaftaran/penerimaan surat permohonan izin kunjungan :
Surat permohonan harus sudah diterima selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum waktu kunjungan.