Jaring Aspirasi Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara Selenggarakan Workshop dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Jumat, 05 November 2021
Di baca 1322 kali

Maraknya aturan yang tumpang-tindih di Indonesia membuat Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diharapkan menjadi inisiatif harmonisasi peraturan di Indonesia. Hanya saja, sosialisasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini masih perlu diglorifikasi secara luas kepada masyarakat sehingga meminimalisir terjadinya misinformasi.

 

Untuk itu, guna menyerap aspirasi masyarakat mengenai implementasi sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai amanah dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara mengadakan Workshop dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang diadakan pada tanggal 3 s.d. 4 November 2021, di Kota Bandung, Jawa Barat.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian KLH, serta Sekretaris Satgas Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan pada sambutan pembukanya bahwa Undang-Undang Cipta Kerja hadir menjadi solusi dari banyaknya peraturan di Indonesia yang saling tumpang tindih. Ia juga menyebutkan bahwa workshop semacam ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pemerintah daerah, untuk sama-sama mengimplementasikan dengan baik undang-undang tersebut.

 

 

 “Dengan undang-undang ini, harapannya bahwa proses pengambilan kebijakan dan birokrasi di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien. Untuk itu, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk secara aktif menerapkan butir-butir yang terdapat dalam undang-undang tersebut,” ujar Arif.

 

Berlaku sebagai narasumber pertama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai jalan untuk menaik-kelaskan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta memodernisasi koperasi di seluruh Indonesia.

 

“Undang-Undang Cipta Kerja perlu diartikan sebagai peraturan yang pro terhadap peningkatan ekonomi masyarakat yang memungkinkan koperasi dan UMKM untuk naik kelas. Salah satu caranya adalah melalui penyederhanaan proses perizinan berusaha dan bantuan hukum,” ungkap Teten dalam paparannya.

 

 

 

Teten menambahkan, bahwa berbagai upaya strategi telah dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, diantaranya melakukan percepatan digitalisasi, memastikan 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah, memberikan penyediaan 30% infrastruktur publik bagi ruang usaha UMKM dan menginisiasi kerjasama dengan BUMN dan Swasta.

 

Hal senada juga dituturkan oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta, yang menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri berperan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dalam upaya untuk mempertemukan kepentingan kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.

 

 

“Keselarasan antara kementerian/lembaga yang ada di pusat dengan pemerintah daerah tentu sangat diharapkan demi meningkatkan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam rangka pertumbuhan ekonomi, meningkatkan skala ekonomi, meningkatkan daya saing, melindungi UMKM, dan mempermudah perizinan,” tutur Prabawa mengawali paparannya.

 

Dari sisi penanaman modal dan investasi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi mengatakan bahwa penggunaan sistem yang terintegrasi pada aspek-aspek perizinan berusaha perlu didorong sehingga geliat perekonomian dan investasi di daerah dapat diwujudkan dengan maksimal.

 

“Pemerintah Daerah wajib menggunakan OSS dalam pelayanan Perizinan berusaha yang terbagi menjadi 3 sub sistem yaitu subsistem Pelayanan Informasi, Sub Sistem Perizinan Berusaha dan Sub Sistem Pengawasan,” ungkap Dendy.

 

Pelaksanaan kegiatan workshop sosialisasi pada hari kedua dibuka oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Surya Candra yang memaparkan lima kunci keberhasilan transformasi digital yang bermuara pada pemanfaatan tata ruang dalam perizinan berusaha, yakni komitmen pimpinan, dukungan stakeholders, roadmap yang jelas dan terukur, sumber daya manusia yang kompeten, serta ketersediaan sumber daya pendukung.

 

 

“Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah lima hal krusial, yaitu ruang terbatas, peningkatan populasi, tidak terbatasnya aktivitas manusia, ruang yang bukan hanya untuk manusia, dan pemetaan daerah rawan bencana. Semua itu    dapat diubah menjadi pemanfaatan sistem teknologi informasi dan peningkatan kualitas tata ruang,” ujar Surya Candra pada paparannya.

 

Melanjutkan paparan dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Sufrijadi, mendorong  Pemerintah Daerah untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mempercepat penerbitan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

Mengenai persoalan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Sudijanto, menyampaikan Perizinan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah meliputi revolusi perizinan berusaha, Integrasi Persyaratan dan Kewajiban Aspek Lingkungan, pengintegrasian izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, dan pengaturan amdal UKL-UPL SPPK.

 

“Dalam perizinan berusaha adanya keterkaitan 3 persyaratan Dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)” ungkap Ary Sudijanto.

 

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas dan pejabat pemerintah daerah yang antusias untuk memberikan aspirasi dan umpan balik pada sesi tanya jawab bersama narasumber. (OTH-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0