Jaring Partisipasi Daerah, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop dengan Jajaran Pemda DIY

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Agustus 2022
Di baca 443 kali

Ketidakpastian akibat pandemi mengakibatkan keraguan dalam dunia investasi. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan turunannya diharapkan sebagai salah satu instrumen yang diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

 

Demikian intisari yang disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Koordinasi Data dan Informasi Satgas UUCK, I Ktut Hadi Priatna dengan menegaskan optimisme terhadap kebangkitan ekonomi Indonesia melalui implementasi UUCK di lapangan.

 

“Konteksnya adalah bagaimana kita menyongsong dan mempersiapkan Indonesia yang semakin maju ke depan. Pandemi banyak menghancurkan tatanan perekonomian di berbagai negara. Ibaratnya pandemi itu tombol reset, jadi berbagai hal itu dimulai lagi membangun dari nol. UUCK ini yang diharapkan oleh Bapak Presiden bisa diimplementasikan di lapangan agar Indonesia dapat bangkit lebih cepat,” ujar Ktut dalam pembukaan workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam rangka Implementasi Penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja, yang di gelar di The Manohara Hotel, DIY, pada Kamis (25/8).

 

Melanjutkan pembukaan workshop, Plh. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono menyampaikan bahwa urgensi disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja adalah untuk mendukung menuju negara industri dengan mengurangi hambatan seperti transformasi ekonomi, transformasi industri, dan pengadaan tenaga kerja dalam rangka mengurangi angka pengangguran.