Jimly Ashhiddiqie Hadiri Bedah Buku “Konstitusi Ekonomi”

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 Mei 2010
Di baca 886 kali

Dalam acara bedah buku, Rabu (12/5), yang dipadati oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Negara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 ini mengungkapkan salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi Indonesia adalah soal kerangka hukum dan konstitusi yang dijadikan rujukan dalam praktik pengembangan kebijakan perekonomian. Menurutnya, selama ini UUD 1945 hanya dijadikan rujukan formal dan sekedar untuk menyebut kebijakan-kebijakan ekonomi dikembangkan berdasarkan UUD 1945. Selama periode Orde Lama dan Orde Baru cukup banyak perumusan undang-undang yang menjadikan Pasal 33 dan Pasal 34 sebagai konsideran ‘mengingat’ namun jika dibandingkan dengan substansi yang diatur di dalam undang-undang itu, materi pasal 33 atau 34 sama sekali tidak tercermin di dalamnya.

Jimly Ashhidiqie menegaskan para perumus kebijakan ekonomi saat ini sudah seharusnya menjadikan UUD 1945 sebagai hukum dan kebijakan tertinggi di bidang perekonomian. Pasca reformasi, UUD 1945 tidak hanya lebih banyak memuat ketentuan tentang HAM dan prinsip-prinsip demokrasi, namun juga lebih tegas mengatur ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, seperti yang tercermin dalam Pasal 33 dan 34 yang baru serta judul Bab XIV, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Hal ini semakin menegaskan UUD 1945 bukan hanya konstitusi politik, tetapi juga konstitusi ekonomi.

Jimly yang saat ini aktif sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden mengingatkan para sarjana hukum pada umumnya dan sarjana hukum tata negara pada khususnya untuk mengembangkan pemahaman pentingnya peranan hukum dalam hubungan negara, masyarakat, dan pasar yang belakangan diakui luas sebagai ‘trias politica’ baru di era globalisasi.

Mantan Staf Khusus Mensesneg, Margarito Kamis, yang turut hadir sebagai pembahas buku mengungkapkan bahwa kehadiran buku “Konstitusi Ekonomi”, karya ke-40 dari Jimly Ashhidiqie, dapat menempatkan Jimly Ashhiddiqie sebagai peletak dasar pemikiran tentang Konstitusi Ekonomi di Indonesia. Acara bedah buku ini diselenggarakan oleh Perpustakaan Sekretariat Negara dengan Kepala Biro Dukungan Informatika, Suroto Adi, sebagai moderator. Di akhir acara, Jimly Ashhiddiqie berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para hadirin serta membagikan bukunya tersebut kepada sepuluh penanya pertama. (humas setneg)


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0