Kebijakan Ekonomi Jilid IV Untuk Ciptakan Lapangan Kerja

 
bagikan berita ke :

Jumat, 16 Oktober 2015
Di baca 786 kali

Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri setelah Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Menurut Hanif, kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan kepada pekerja atau buruh, para pencari kerja atau pengangguran, dan juga kepastian bagi dunia usaha.

 

“Dengan banyaknya lapangan kerja yang tercipta maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja,” ujar Hanif.

 

Lebih lanjut Hanif menjelaskan, bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha akan tercipta. Pada gilirannya akan meningkatkan pembukaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dan berkembangnya dunia usaha. Pengupahan dengan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja atau buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah per tahun.

 

“Pengupahan dengan formula ini win-win sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Dan yang pasti juga bahwa lapangan kerja akan terus meningkat seiring dengan adanya kepastian dalam berinvestasi dan berusaha,” jelasnya.

 

Sebagaimana diumumkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution hari ini di Istana Negara, bahwa pemerintah segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan. Kebijakan pengupahan baru tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang akan segera ditandatangani Presiden dalam waktu dekat. Rencananya PP Pengupahan akan langsung diterapkan di tahun 2015. Dengan demikian, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sudah akan menggunakan formula baru dimaksud.

 

“Setelah Bapak Presiden tanda tangan maka PP Pengupahan itu langsung berlaku. Itu berarti bahwa penetapan UMP oleh Gubernur sudah harus mengacu pada formula dalam PP tersebut. Oleh karenanya kami minta kepada seluruh Gubernur untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP Pengupahan itu,” pungkas Menteri Perekonomian, Darmin Nasution. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0