Kamis (25/5), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengadakan konferensi pers terkait Pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK Pasca Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) a.n. PT Indobuildco.
Dalam konpers yang bertempat di Lobi Gedung Utama, Kemensetneg, Direktur Utama PPKGBK dan Tim Kuasa Hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP) menyampaikan bahwa Kemensetneg c.q. PPKGBK berupaya terus mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara tersebut agar dapat memberikan manfaat konkret bagi negara dan masyarakat luas.
Foto : Humas Kemensetneg
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?