Kemensetneg Gelar Munas ke-2 Jabatan Fungsional Penerjemah

 
bagikan berita ke :

Jumat, 28 November 2014
Di baca 779 kali

Pada hari pertama Munas telah diselenggarakan pertemuan guna membahas draf Kode Etik IPPI yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Kecil Perumus yang terdiri dari  Ketua IPPI, Muhardi (Kemsetneg), Sekretaris Jenderal IPPI, Johanes (MA), dan beberapa orang Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP). Pertemuan yang dihadiri oleh para PFP yang berasal dari dua puluh provinsi ini kemudian berhasil menyepakati Kode Etik IPPI.

Saat hari kedua Munas, diselenggarakan peresmian Kode Etik IPPI sekaligus peluncuran Jurnal Penerjemahan. Acara dihadiri turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, para Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara, beberapa pejabat eselon 2 Kemsetneg dan para PFP beserta pimpinan mereka dari instansi pemerintah pusat dan daerah, para pejabat instansi terkait lainnya, pengajar, serta praktisi penerjemahan.

Dalam acara tersebut, Ketua IPPI menyampaikan laporan mengenai proses penyusunan hingga penetapan Kode Etik IPPI. Kemudian Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan sambutan mengenai pelaksanaan tugas sebagai Instansi Pembina JFP dalam rangka pengembangan dan pengelolaan JFP. Selanjutnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, mewakili Menteri Sekretaris Negara, membacakan sambutan Mensesneg yang pada intinya beliau akan terus mendukung peningkatan kompetensi para PFP melalui berbagai diklat fungsional dan teknis baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu juga beliau menyampaikan harapan agar instansi yang belum memiliki penerjemah untuk dapat segera mengangkat PFP. Kedua pejabat tersebut dalam sambutan masing-masing juga menyampaikan ucapan selamat kepada IPPI yang telah dapat menetapkan Kode Etik bagi organisasi profesinya.

Dengan telah memiliki Kode Etik, para anggota IPPI diharapkan dapat melaksanakan kegiatan penerjemahan, maupun dalam pergaulan sehari-hari di instansi masing-masing dengan berpedoman pada kaidah sikap, tingkah laku, dan perbuatan sebagaimana tercantum pada Kode Etik tersebut.

Sedangkan peluncuran Jurnal Penerjemahan oleh Mensesneg yang diwakili oleh Sesmensesneg diharapkan dapat menjadi wahana bagi perluasan wawasan mengenai penerjemahan dan bahasa bagi para pembacanya, terutama para penerjemah. Jurnal diterbitkan dua kali dalam satu tahun dan berisikan artikel mengenai hasil penelitian, kajian dan aplikasi teori, gagasan konseptual, serta resensi buku yang berkaitan dengan penerjemahan dan ditulis dalam bahasa Indonesia serta Inggris.

Setelah penyampaian sambutan, dilakukan penyerahan salinan Kode Etik IPPI dari Ketua IPPI, dan penyerahan Edisi Pertama Jurnal Penerjemahan dari Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Kementerian Sekretariat Negara, kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Acara diakhiri dengan pemutaran video “Jabatan Fungsional Penerjemah 2006-2013: Capaian, Tantangan, dan Prospek” dan “Jabatan Fungsional Penerjemah: Berkarya Bagi Bangsa dan Negara”. (JFP-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0