Rabu (19/5), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah di Ruang Nusantara, Lantai 3, TMII. Rakor membahas laporan perkembangan kegiatan dari masing-masing Kelompok Kerja Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII.
Foto: Pras - Humas Kemensetneg
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?