Kemensetneg Menyelenggarakan Sosialisasi Standar Pelayanan dan Laporan Hasil Evaluasi Standar Pelayanan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 Desember 2017
Di baca 1597 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kerja menyelenggarakan Sosialisasi Permensesneg Nomor 17 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Laporan Hasil Evaluasi Standar Pelayanan (SP) Tahun 2017. Acara ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 3, Lantai 4, Kamis (14/12). Evaluasi ini dimoderatori oleh Hermawan Wijayanto dan dua narasumber, yaitu Plt. Kepala Biro Ortala-AK Agussalim serta Kasubbag SP Azis Puryono. Hadir pula para pejabat dan pegawai dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemensetneg.

Sebelumnya, Kemensetneg meraih penghargaan dari Ombudsman dengan kategori pelayanan terbaik. Masuk dalam Zona Hijau, Kemensetneg meraih nilai sebesar 99,5. Nilai ini tergolong tinggi karena tidak semua kementerian mendapat penghargaan tersebut. Tentu hal ini menjadi kebanggaan untuk Kemensetneg sendiri. Padahal, tahun 2016 Setneg hanya meraih Zona Kuning, artinya nilainya masih kurang memuaskan.

Menurut Agussalim, penghargaan ini menjadi acuan guna selalu meningkatkan pelayanan. Nilai pelayanan utama Kemensetneg yang dikhususkan adalah andal. Sebab, andal bisa menginterpretasikan semua poin-poin standar pelayanan lainnya.

Meskipun meraih skor tinggi, ia juga berpendapat standar pelayanan yang digunakan Ombudsman masih "pukul rata" untuk semua kementerian. Pukul rata ini menyebabkan penilaian menjadi tidak sesuai akibat perbedaan cara kerja. Apalagi, tidak semua kementerian punya SOP atau standar pelayanan sama. Ia menyontoh jangan disamakan kementerian yang punya koordinasi dan kementerian garis utama. "Kita masih koordinasi dengan Ombudsman agar nilai tidak dipukul rata. Head to head-nya beda," kata Agus.

Senada dengan Agus, Azis Puryono juga menyampaikan angka standar pelayanan (SP) Kemensetneg nilainya cukup tinggi, yaitu 86,01. Dalam sejarahnya, evaluasi SP ini telah diubah sebanyak 6 kali. SP yang terakhir diganti pada 2017 menjadi evaluasi SP unit kerja. Sebelumnya pada 2016 adalah evaluasi SP istana. "Sejarah ini cukup panjang," aku Azis.

Buku standar pelayanan, lanjut Azis, juga sudah digunakan dalam lingkungan Kemensetneg. Namun, bukunya masih belum bisa disebar ke semua unit kerja. Buku ini punya panjang lebih dari 20 cm dengan tebal lebih dari 200 halaman.

Evaluasi ini sebelumnya telah ada dalam Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 tahun 2005 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik. (NCH-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           1           0           0           0