Kemensetneg Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

 
bagikan berita ke :

Rabu, 29 Juni 2016
Di baca 734 kali

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Kementerian Sekretarat Negara, Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara, menerima hasil audit dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Tahun 2015 yang diserahkan langsung oleh Eddy Mulyadi Soepardi, Anggota III BPK.

 

Bertindak sebagai perwakilan pemerintah, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dalam sambutannya mengatakan, bahwa predikat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Kementerian/Lembaga bukanlah sebuah prestasi, tetapi sebuah kewajiban.

 

“Predikat WTP bukanlah sebuah prestasi, tapi sebuah kewajiban semua instansi wajib melakukan hal yang sama. Dengan demikian ini akan mendorong seluruh instansi termotivasi memperbaiki laporan keuangan yang merupakan kewajiban. Sehingga ke depan bisa meningkat,” jelas Yuddy.

 

Lebih lanjut disampaikan Yuddy bahwa instansi Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri dan Kepala Lembaga yang belum mampu menyajikan laporan keuangan dengan predikat WTP, artinya belum melaksanakan kewajibannya.

 

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan audit terhadap 37 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKK/L) Tahun Anggaran 2015, dan mengeluarkan empat (4) predikat, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Tidak Menyatakan Pendapat.

 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 24 K/L memperoleh opini WTP, 10 K/L memperoleh opini WDP, 3 K/L memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat dan tidak ada K/L yang menerima opini tidak wajar. Capaian ini cenderung meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Eddy Mulyadi Soepardi, Anggota III BPK dalam sambutannya.

 

Hadir dalam acara penyerahan hasil audit BPK, Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi M. Nasir, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Pariwisata Arief Yahya, para pimpinan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan pejabat eselon I Kementerian/Lembaga. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0