Kemensetneg Sudah Tetapkan 381 SOP

 
bagikan berita ke :

Rabu, 08 Februari 2017
Di baca 1607 kali

Pada kesempatan tersebut, Nandang Haris, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Akuntabilitas Kinerja sebagai Nara Sumber menyampaikan paparan umum antara lain mengenai kronologis Juklak Penyusunan dan Evaluasi SOP sejak ditetapkannya Kepmen PAN Nomor 72/KEP/M.PAN/7/2013 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (TND) sampai dengan terbitnya Permensesneg Nomor 11 Tahun 2016  tentang Juklak Penyusunan dan Evaluasi SOP Kemensetneg. "Saya berharap pengawai Kemensetneg dapat memiliki pemahaman komprehensif tentang history Standar Pelayanan (SP) dan SOP serta perbedaan keduanya", Nandang menegaskan tujuan acara ini.

 

Nandang juga menjelaskan tentang beberapa perbedaan secara garis besar antara SP yang memiliki 25 komponen dan 18 komponen yang dimiliki SOP. "Alasan Perubahan Juklak Penyusunan dan Evaluasi SOP dilakukan atas rekomendasi Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam hal ini format SOP Kemensetneg disesuaikan dengan Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan", ucap Nandang.

 

Paparan selanjutnya secara teknis dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Laksana, Agussalim. Ia menyampaikan maksud sosialisasi ini yaitu untuk dijadikan acuan dalam menyusun dan mengevaluasi SOP sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Organisasi dan Unit Kerja masing-masing sehingga SOP Kemensetneg dapat tersusun secara baku dengan ruang lingkup yang dijabarkan jelas dalam hal format, penataan, teknis penyusunan, serta monitoring dan evaluasi SOP. dengan demikian diharapkan penyelenggaraan tugas dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Sesi tanya jawab menjadi bagian terakhir pada acara hari ini. Beberapa pertanyaan dijawab langsung oleh Nandang dan Agussalim sehingga peserta sosialisasi mendapatkan kejelasan yang akan memudahkan kegiatan penyusunan SP dan SOP nantinya. Biro Organisasi dan Tata Laksana Akuntabilitas Kinerja juga akan membentuk Tim yang beranggotakan perwakilan dari setiap satuan organisasi untuk menjadi koordinator penyusunan SP dan SOP pada masing-masing satuan organisasinya. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           0           0           1