Kemensetneg Tak Diperintah KIP Umumkan Hasil TPF Kasus Meninggalnya Munir

 
bagikan berita ke :

Rabu, 12 Oktober 2016
Di baca 685 kali

Menurut Alex, dalam persidangan Majelis Komisioner telah melihat bahwa hasil laporan TPF tidak pernah masuk dalam pencatatan administrasi Kemensetneg. Ini juga djelaskan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis.

Fakta tersebut diperkuat dengan pernyataan di media oleh Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tidak menerima dokumen hasil laporan TPFKMM setelah pertemuan Tim tersebut dengan Presiden SBY tahun 2005 lalu. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mantan Menteri Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi di media.

"Dengan sendirinya tidak diarsipkan oleh Setneg. Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar dan Sekneg-Seskab tidak memegang arsipnya," terang Alex.

Telusuri Kasus Munir

Sementara itu, ditemui dalam acara yang sama Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri kasus Munir. “Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu. Yang kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus Almarhum Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai di mana,” kata Johan Budi.

Johan mengatakan dengan perintah tersebut, nantinya akan ditelusuri lebih lanjut  bukti-bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Dirinya menambahkan bahwa Pemerintah selalu mendorong adanya reformasi di bidang hukum secara total. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0