Rabu (22/7), Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mensesneg menyebutkan bahwa pembentukan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang merupakan perwujudan dari konsep gas dan rem yang menggabungkan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang dan terintegrasi.
Foto: Muchlis Jr. – Biro Pers Sekretariat Presiden
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?