Keterangan Pers Mensesneg terkait Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

 
bagikan berita ke :

Selasa, 16 Februari 2021
Di baca 782 kali

Bertempat di Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (16/2), Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan pers tentang Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Dalam kesempatan tersebut, Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Menurutnya, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan. Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.


Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0